Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Alor Lakukan Rapat Pengelolaan BMN

Humas Bawaslu Alor

Kalabahi, Humas Bwaslu Alor. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor pada Rabu, (21/05/2025) adakan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). 

Rapat Pengelolaan BMN dilaksanakan  untuk memastikan pengelolaan BMN berjalan secara tertib, akuntabel serta meningkatkan pemanfaatan BMN secara optimal. selain itu,untuk memantau progres penatausahaan BMN sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan menyusun strategi yang lebih efektif. 

Rapat dibuka langsung Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau sekaligus sebagai narasumber dan dalam arahan pembuka dirinya menyampaikan, sebagai suatu lembaga negara, tentu difasilitasi oleh negara dengan berbagai komponen, baik dari SDM maupunsarana dan prasarana untuk mendukung kerja- kerja suati lembaga. 

secara khusus di Bawaslu, kita diberikan amanah untuk bagaimana melakukan pengelolaan barang milik negara dan dibiayayai oleh Negara. “jadi segala sarana dan prasarana ini, didanai dari anggaran negara, maka perlu dijaga dan dirawat secara baik,”kata Langmau.

Dalam materi tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dijelaskan Langmau bahwa, Pengelolaan barang, dalam konteks pengelolaan barang milik negara/daerah, terdiri dari berbagai tahapan dan kegiatan yang saling terkait. dikatakan bahwa beberapa komponen utama pengelolaan BMN meliputi: 

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Mencakup identifikasi kebutuhan barang, penyusunan anggaran, dan penentuan prioritas pengadaan. Tujuannya untuk memastikan pemenuhan kebutuhan barang secara efisien dan efektif.

  2. Pengadaan; Proses memperoleh barang melalui berbagai cara, seperti pembelian, hibah, atau kerjasama. Memastikan ketersediaan barang yang dibutuhkan sesuai rencana.

  3. Penggunaan; Kegiatan memanfaatkan barang untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengguna barang. Menentukan status penggunaan barang dan memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

  4. Pemanfaatan; Kegiatan untuk meningkatkan nilai tambah dari barang milik negara/daerah. Bentuk pemanfaatan bisa berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.

  5. Pengamanan dan Pemeliharaan; Kegiatan untuk menjaga barang agar tetap dalam kondisi baik dan aman dari kerusakan, pencurian, atau kehilangan. Meliputi tindakan pencegahan dan pemeliharaan rutin, serta tindakan perbaikan jika terjadi kerusakan.

  6. Penilaian; Proses menentukan nilai barang sesuai kondisi dan peruntukannya. Digunakan untuk mengukur nilai aset, menentukan harga jual, atau sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pemanfaatan barang.

  7. Penatausahaan; Kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporanterkait barang  milik negara/daerah. Menyediakan  informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah, jenis, dan kondisi barang.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Therlince Loisa Mau pada sesi diskusi menyarankan agar Barang Milik Negara yang dikelola, mesti dijaga dan dipelihara secara baik. lebih lanjut Ince sampaikan agar BMN perlu diinventarisir secara baik sebagai bentuk pertanggungjawaban.

ditambahkan Krdiv HP2H Salim Suro Ratu bahwasannya Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) akan memberikan manfaat yang lebih baik untuk lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap agar pengelolaan BMN bisa berjalan maksimal dan aset – aset Negara itu bisa tercatat semua sesuai ketentuan.  Rapat Pengelolaan BMN yang dilaksanakan secara internal itu diikuti Koordinator  Sekretariat Ruth L. Kafelbang serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Alor.