Tingkatkan kualitas pengawasan Pemilu, Bawaslu Alor Adakan Rapat Internalisasi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Pemilu/ Pemilihan mendatang, Bawaslu Alor lakukan Rapat Internalisasi guna peningkatan pemahaman dan penerapan yang lebih baik untuk kualitas pengawasan Pemilu, sehingga Pemilu dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan adil.
Rapat diskusi dipimpin langsung Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau serta dihadiri dua Anggota, Salim Suro Ratu (Kordv. HP2H) bersama Kordiv. PPPS Therlince Loisa Mau dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth L. Kafelbang bersama seluruh jajaran Staf Sekretariat.
Diskusi yang berlangsung di aula kantor Bawaslu Alor itu membahas terkait Tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Pada kesempatan tersebut, lebih fokus mendiskusikan tentang tugas- tugas kelembagaan sesuai tiap Divisi. dijelaskan Langmau bahwa berdasarkan pasal 37 huruf a Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi; Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipas Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang terdiri dari satu orang Ketua dan dua Anggota. dijelaskan Langmau bahwa dalam melaksanakan tugas kelembagaan, tiap Divisi berperan untuk melakukan tugasnya yang dikoordinir oleh Koordinator Divisi masing-masing. menurutnya, tugas pada tiap Divisi dimaksud adalah antara lain:
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 1 mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaiberikut:
perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
pembinaan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan;
sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
pemantauan dan evaluasi dan program, kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
penyusunan analisis dan kajian hukum;
pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
Pencegahan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan
hubungan masyarakat;
penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan;
pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif;
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
Kegiatan diskusi ini juga dihadiri langsung 3 (tiga) orang CPNS yang ditempatkan pada Sekretariat Bawaslu Alor, sangat antusias mengikuti kegiatan diskusi dengan baik. Terhadap kehadirannya (PNS Organik) kata Langmau, agar bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, profesional dan berintegritas serta menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Alor “kata Langmau saat memimpin diskusi,Selasa (03/06/2025).