Tingkatkan Soliditas, Bawaslu Alor Gelar Rakor Gakkumdu
|
Kalabahi, Humas- Bawaslu Alor. Dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara lembaga yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Alor dapat ditangani secara baik. Jumat (13/9/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Tahun 2024 di Aula Perfecto Cafe Batutenata- Kalabahi Alor,
Dalam arahan pembuka Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Therlince Loisa Mau katakan, pelaksanaan kegiatan pada prinsipnya kita meningkatkan solidaritas kerja sama kita antar lembaga, baik kepolisian dan kejaksaan serta bagaimana kesiapan kita untuk penindakan pada tahapan pemilihan ini.
Inche menambahkan bahwa fokus perhatian kita ada pada dua tahapan yang sementara berlangsung yaitu pemutakhiran data pemilih dan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Menurunnya sesuai jadwal yang ada, KPU hari ini sementara mempersiapkan untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan tahapan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sementara dalam proses verifikasi perbaikan yang akan dilaksanakan pada besok.
" sesuai arahan berjenjang, jika dalam proses ini ada sejumlah administrasi belum lengkap, maka kita melakukan saran perbaikan dan disarankan kepada KPU untuk diperbaiki sesuai mekanisme " tutur Ince.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sejauh ini Bawaslu masih dalam proses pengawasan melalui saran perbaikan dan himbauan.
Terkait kesiapan tim Gakkumdu pada tahapan pemilihan kepala Daerah kata Ince, tentu berpedoman pada peraturan dan mekanisme penanganan pelanggaran.
Sementara kasad reskrim polres Alor, AKP Yames Jems Mbau menambahkan, tugas kita sentra Gakkumdu perlu berkolaborasi, bersinergi dengan baik pada laporan atau temuan yang kita hadapi.
“Dibutuhkan sinergitas yang solid sehingga tidak saling melempar tanggung jawab namun kita sama-sama mencari solusinya untuk bagaimana semua bisa dilaksanakan dengan baik sesuai aturan,” kata Jems Mbau
Ditambahkan Plt. Kasie Pidum Kejari Alor Zakaria Sulistiono, SH bahwasannya, proses penerapan pasal pidana dalam penanganan Pilkada ini, penting memperhatikan asas manfaatnya sehingga penegakkan hukum juga selaras dengan asas manfaat yang ada.
kegiatan Rakor ini melibatkan dua orang narasumber yakni Mikhael Feka, SH.MH sebagai pegiat pemilu dengan materi tentang Analisis Unsur Pidana Pemilihan yang disampaikan melalui Daring, sedangkan materi identifikasi potensi pelanggaran pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024 disampaikan secara tatap muka dari pihak akademisi Ibrahim Pandu Sulla, SH.M.Hum.
Penulis dan Foto: Denjo/Putra Al-Ghifary
Editor: Putra Al-Ghifary