Totok Haryono: Mindset Kita Kegiatan Kelembagaan, Bukan Mindset Perdivisi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilian Rakyat Daerah, Bawaslu RI melakukan Rapat Koordinasi persiapan Versifikasi Admininistrasi dan Faktual tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota serta potensi pelanggarannya.
Rapat dilakukan secara Daring pada, Senin (08/08/2022), dengan melibatkan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia sebagai peserta. Salah satu Pembicara dari Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI dengan materi bertajuk Mekanisme Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dijelaskan bahwa teknis pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dapat dilakukan dengan cara: mengisi alat kerja, membentuk tim fasilitasi pengawasan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu yang struktur keanggotaannya sesuai, melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu serta penetapan Partai Politik Peserta Pemilu terhadap seluruh dokumen persyaratan yang berada di dalam data SIPOL dan berkas yang diserahkan partai politik kepada KPU di setiap tingkatan, Dalam pengisian Formulir alat kerja, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap proses yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupate/Kota, melakukan uji sampling keanggotaan partai politik, serta audit dokumen persyaratan yang di serahkan baik secara fisik maupun melalui SIPOL, Setiap hasil pengawasan dituangkan dalam Form A, Tidak menandatangani berita acara dan/atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh KPU terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Menyampaikan laporan hasil pengawasan untuk setiap tahapan verifikasi Partai Politik secara berjenjang melalui email Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui alamat email dengan format subjek Laporan_nama Provinsi.

Anggota Bawaslun RI Totok Haryono dalam arahan menyampaikan, tim verifikasi administrasi ini masih di level KPU RI dan Kita hanya diberi akun Sipol untuk melihat, tetapi bukan berarti diam. Kita bisa melakukan deteksi dini dengan melakukan himbauan kepada ParPol agar kepengurusan dan keanggotaannya bisa diperbaiki. Ditambahkan, Bawaslu 2022-2027 ini mindsetnya adalah mindset kelembagaan yang proses pengawasannya secara bersama- sama
“mindset kita adalah kegiatan kelembagaan bukan mindset perdivisi, sehingga kolektif kolegial, kekeluargaan, gotong royong ini yang wajib kita satukan agar kedepan Bawaslu ini lebih baik, tidak ego sektoral tapi kelembagaan yang diutamakan”, tegas Totok.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (Ketua) bersama Anggota, Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt mengikuti kegiatan dimaksut sampai selesai. *Denjo