Transformasi Digital: Bawaslu Alor Perkuat Manajemen Kearsipan Demi Pengawasan Pemilu yang Akuntabel
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi. Bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Alor, Senin (06/07/2026), jajaran sekretariat menggelar Rapat Internalisasi Pembedahan Modul Bawaslu Membelajarkan tentang Manajemen Dokumen dan Kearsipan Digital, yang dipadukan dengan Rapat Pengelolaan Ketatausahaan Kearsipan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Therlince Loisa Mau serta Salim Suro Ratu, Koordinator Sekretariat Ruth Lusiana Kafelbang, beserta seluruh staf sekretariat.
Dalam arahannya, Orias Langmau menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan dokumen. Menurutnya, era saat ini menuntut lembaga untuk meninggalkan ketergantungan pada tumpukan kertas dan beralih ke sistem digital.
“Era sekarang berbeda dengan masa lalu yang dominan menggunakan kertas. Secara kelembagaan, kita harus mengikuti perkembangan zaman. Digitalisasi ini bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk penguatan pengawasan pemilu. Kerja-kerja kita menuntut pertanggungjawaban yang akuntabel, tidak bisa lagi hanya mengandalkan lisan,” ujar Orias.
Orias juga menegaskan bahwa transisi ke sistem digital harus didukung oleh ketersediaan sarana, prasarana, dan peningkatan keterampilan teknis staf. Ia mengingatkan bahwa manajemen dokumen yang baik adalah kunci agar data mudah diakses saat dibutuhkan dan terhindar dari risiko kerusakan fisik.
“Setiap divisi harus melakukan manajemen dokumen dengan tertib. Tujuannya jelas: efisiensi, efektivitas, dan kemudahan akses data sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kita,” tambahnya.
Memasuki sesi diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Therlince Loisa Mau, membedah lebih dalam mengenai substansi peralihan sistem ini. Menurutnya, Manajemen Dokumen dan Kearsipan Digital merupakan bentuk peleburan atau transisi dari pola lama (manual) ke pola baru (digitalisasi).
Therlince mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk menjadikan kekurangan sistem manual sebagai studi kasus atau dasar urgensi mengapa Bawaslu Alor harus beralih ke digital.
"Dari penyimpanan manual ke sistem digital ini, kita harus tahu apa yang menjadi dasar, serta apa kekurangan dan kelebihannya. Apakah dalam pengelolaan kearsipan manual selama ini kita mengalami tantangan dan kelemahan? Hal itulah yang menjadi fokus utama kita," jelas Therlince.
Ia menambahkan bahwa dengan memetakan tantangan administrasi kearsipan berbasis kertas seperti risiko kehilangan, kerusakan, hingga lambatnya pencarian data jajaran Bawaslu Alor dapat memahami betul mengapa migrasi ke ruang digital menjadi hal yang mutlak dilakukan demi mengamankan dokumen-dokumen krusial Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Salim Suro Ratu, menyoroti kendala praktis yang sering dihadapi di lapangan.
“Salah satu kendala utama saat ini adalah arsip non-digital yang sering kali lambat ditemukan saat dibutuhkan. Melalui kegiatan internal hari ini, kami berharap wawasan staf bertambah. Dengan sistem kearsipan digital yang baik, data pengawasan yang kita butuhkan dapat diakses dengan cepat, mudah, dan terintegrasi,” ungkap Salim.
Kegiatan yang berlangsung dinamis ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab mendalam antara pimpinan dan staf, guna mematangkan implementasi kearsipan digital di lingkungan Bawaslu Kabupaten Alor. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan birokrasi Bawaslu yang modern, transparan, dan akuntabel di masa depan.