Lompat ke isi utama

Berita

VERIFIKASI ADMINISTRASI PESERTA PEMILU, WUJUD BAWASLU BERSINERGI

VERIFIKASI ADMINISTRASI PESERTA PEMILU, WUJUD BAWASLU BERSINERGI

Penyelenggaraan pemilu akan semakin baik dan maju jika KPU dan Bawaslu seiring sejalan bersama untuk berkinerja, demikian  ungkap  Munawir La’amin  S.Pd Kordiv Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor, sebagai Narasumber saat memaparkan   Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum sebagai dasar pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan verifikasi peserta  Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran,S.Pd menyampaikan juga bahwa Proses tahapan dan verifikasi administrasi  telah dilaksanakan, momen hari ini sangat tepat untuk menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga sehingga kedepannya terbangun koordinasi yang lebih baik.

Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Alor dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat serta seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Alor di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor, Jumad (26/08/2022).

Selanjutnya Orias Langmau, SE Koordinator Divisi PHL menambahkan juga, bahwa pada proses pengawasan  apa yang dilihat, dicermati dan dirasakan oleh Bawaslu itulah yang akan dilaporkan dalam form A. Dengan  kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman, dimana KPU bisa memberikan Ruang kepada Bawaslu dalam tugas pengawasannya. Selain itu, perlu juga suatu komunikasi dan koordinasi yang baik seperti yang diamanatkan dalam undang-undang itulah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas KPU ataupun Bawaslu, ungkap Langmau.

Gambaran partai politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu termuat pada pasal 6,  Tampilan Desain pendaftaran dan verifikasi sedikit berbeda pada saat PKPU Nomor 4 tahun 2022 dimana kendali penuh dilakukan oleh KPU RI sedangkan KPU Prov dan Kabupaten/Kota melanjutkan hasil untuk dilakukan pencocokan. Selain itu dijelaskan juga terkait adanya ganda eksternal dimana KPU menuangkannya dalam Berita Acara kemudian ditindaklanjuti ke parpol secara hirarki  untuk memperbaiki data-data administrasi   dalam pendaftaran. Kerja KPU Kabupaten/Kota yaitu Verifikasi Administrasi  dan Perbaik, Verifikasi Factual (Verifikasi dan perbaikan). Verifikasi perbaikan yang dilakukan KPU adalah mengulang kembali secara mutatis mutandis .  *Day

\