Wujudkan Data Pemilih Yang Akurat, Bawaslu Alor Lakukan Koordinasi Bersama Stakeholder Terkait
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Pasca Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Bawaslu Alor tetap melanjutkan kerja-kerjanya. Salah satu yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Alor pada non tahapan ini adalah melakukan koordinasi di beberapa stakeholder dalam rangka pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan guna mendapatkan data dan informasi yang akurat.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam Undang-undang, PDPB sebagai upaya menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau,SE saat melakukan Koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Dandim 1622 Alor, dan Polres Alor, Selasa (24/6/2025).
Orias melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, terdiri dari upaya pencegahan, kegiatan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh jajaran KPU.
Ia juga mengatakan, data lain yang bersumber dari stakeholder terkait yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/kota mengenai data penduduk yang melakukan perekaman KTP-Elektronik sejak pasca Pemilihan terakhir terkait data penduduk meninggal dunia, data penduduk beralih status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya data penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun namun sudah menikah, dan/atau data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili. serta mendapatkan informasi prajurit TNI/anggota Polri yang telah pensiun pada Pemilu berikutnya atau Pemilih yang telah menjadi prajurit TNI/anggota Polri pasca penetapan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir.
hasil koordinasi tersebut disambut baik pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Alor, Dandim 1622 Alor dan Polres Alor bahwasanya akan mengkonfirmasi ke pihak Bawaslu untuk memberikan data tersebut.
Pada kesempatan ini, hadir juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Salim Suro Ratu didampingi Staf Sekretariat.