Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Demokrasi Inklusif, Bawaslu Alor Rangkul Siswa Disabilitas Di SLB Negeri Alor

humas

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Bawaslu Kabupaten Alor menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi pengawasan pemilu bagi penyandang disabilitas di SLB Negeri Mebung, Kamis (23/7/2026). Langkah ini ditujukan untuk mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif serta memperkuat peran aktif kelompok difabel dalam mengawal kualitas demokrasi di Kabupaten Alor

Komitmen Bawaslu  Alor dalam memberikan pendidikan politik dan demokrasi tanpa pandang bulu ini,  mendapat apresiasi hangat dari kalangan pendidik. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Alor, Marsellina Nurak. Dengan penuh rasa bangga, Marsellina menyampaikan ucapan selamat (profesiat) serta terima kasih yang mendalam atas kepedulian Bawaslu Alor yang tak pernah lelah merangkul anak-anak berkebutuhan khusus.

"Jangan bosan-bosan datang melihat kami di sini. Kehadiran Bapak dan Ibu dari Bawaslu membuat anak-anak merasa sangat diperhatikan. Momen seperti ini membuktikan kepada mereka bahwa mereka juga berharga dan mendapat perhatian khusus dari negara," ungkap Marsellina di hadapan jajaran Bawaslu dan para murid.

Menurut Marsellina, edukasi mengenai demokrasi dan hak-hak politik sangat penting diperkenalkan sejak dini, termasuk bagi para murid penyandang disabilitas. Kehadiran tim Bawaslu Alor bukan sekadar memberikan materi pengawasan pemilu, melainkan menghadirkan ruang inklusif yang menumbuhkan rasa percaya diri bagi para murid bahwa suara dan keberadaan mereka diakui.

Sementara Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau dalam arahan pembukaan menyampaikan rasa optimis atas kemitraan yang terjalin dengan komunitas disabilitas dan para penerjemah bahasa isyarat. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas edukasi politik dan pengawasan partisipatif hingga ke tingkat tapak.

 

humas

 

"Hari ini kita berjumpa, dan saya kira ini adalah mitra yang baik untuk terus berbagi pemahaman dan pengetahuan terkait kepemiluan. Melalui bantuan penerjemah, informasi mengenai pemilu dan demokrasi ini diharapkan dapat ditransfer dengan baik kepada adik-adik dan anak-anak kita," ujar Orias.

Orias menekankan bahwa Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin sesuai mandat UUD 1945. Kedaulatan ini tidak hanya milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara berkewajiban menjamin aksesibilitas dan kemudahan bagi warga disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya. "Untuk penyandang disabilitas, kita mengutamakan prinsip pemilu yang inklusif. Negara wajib hadir menjamin kemudahan mereka di TPS maupun dalam seluruh proses demokrasi," tegasnya.

Selain memperjuangkan aksesibilitas, Bawaslu Alor juga menaruh perhatian khusus pada pemilih pemula dan pemilih potensial di kalangan penyandang disabilitas agar hak pilih mereka terdata secara akurat. Jangan sampai ada warga yang terlewat dari daftar pemilih hanya karena keterbatasan fisik atau stigma. Tak kalah penting, Orias menyoroti kerentanan penyandang disabilitas terhadap potensi praktik kecurangan, seperti politik uang (money politics) maupun eksploitasi kampanye terselubung. "Selain mengawal hak suara mereka di TPS, kami juga fokus pada perlindungan dari potensi pemanfaatan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya, ada yang memanfaatkan keterbatasan fisik adik-adik kita dengan memberikan uang bersama stiker atau bahan kampanye untuk mengarahkan pilihan. Secara aturan itu dilarang keras," ungkap Orias.

Menutup arahannya, Orias menegaskan bahwa Bawaslu Alor membuka pintu seluas-luasnya untuk melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran yang merugikan atau melibatkan penyandang disabilitas. Bawaslu berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan perlakuan yang setara demi mewujudkan iklim demokrasi  yang bersih, adil, dan bermartabat.

"Jika ditemui adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anak-anak atau adik-adik kita, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Kami siap mendampingi dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau (yang akrab disapa Ince), menegaskan pentingnya edukasi dini agar para siswa penyandang disabilitas memahami hak-hak politik mereka secara utuh serta berani melaporkan segala bentuk intimidasi maupun diskriminasi.

"Kawan-kawan difabel tidak perlu merasa kecil hati, tapi harus percaya diri. Dalam hajatan pemilu dan pilkada, kita bukan dijadikan sebagai objek, melainkan subjek. Kalian adalah pelaku, pelaksana, sekaligus yang menerima hasil pemilu itu," ujarnya

Dalam penyampaiannya, Therlince menekankan bahwa konsep demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Darisitulah memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Therlince menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesetaraan hak yang dilindungi oleh undang-undang untuk terlibat lebih aktif dalam panggung politik.

"Hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada bilik suara. Mereka juga memiliki hak untuk dipilih sebagai calon pemimpin yang memperjuangkan hak-hak difabel, bahkan berhak menjadi penyelenggara pemilu," tegas Therlince.

Selain mendorong kepemimpinan dari kelompok difabel, Therlince juga memberikan imbauan keras terkait integritas pelaksanaan pemilu. Ia mengingatkan seluruh peserta dan kelompok masyarakat untuk menggunakan hak suara berdasarkan hati nurani tanpa tergiur imbalan. Ia mengajak agar peserta menolak segala bentuk politik uang maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat mencederai kualitas demokrasi.

Menguatkan peran aktif tersebut, Therlince menilai partisipasi langsung kelompok difabel dalam pengawasan pemilu menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai diskriminasi dan manipulasi.

Menurutnya, Pengawasan partisipatif dari kelompok difabel dianggap sangat krusial untuk mencegah pengabaian hak pilih: Memastikan TPS dan fasilitas pemungutan suara benar-benar aksesibel bagi seluruh ragam disabilitas, dan menghentikan eksploitasi politik: Memastikan kelompok difabel tidak hanya dimanfaatkan sebagai objek atau sekadar 'penerima bantuan' demi kepentingan kampanye politik belaka.

“Melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi yang setara, kelompok disabilitas diharapkan dapat berdiri sebagai subjek hukum dan pemegang kedaulatan yang utuh dalam setiap tahapan pemilu” Tegas Ince

Therlince juga mengingatkan tiga tahapan paling krusial yang rawan pelanggaran, yakni masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan/penghitungan suara. Ia meminta para siswa tidak ragu melapor jika menemukan keterlibatan aparat seperti kepala desa atau perangkat desa dalam politik praktis.

Guna memperluas pemahaman publik, Bawaslu Alor turut membedah empat jenis pelanggaran pemilu yang wajib diawasi bersama yaitu Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Kode Etik, Penyelenggara Tindak Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Hukum Lainnya

Sebagai bukti ketajaman rekam jejak Bawaslu Alor dalam menjaga integritas demokrasi, Therlince membeberkan 4 capaian penting hasil penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 lalu:

  1. nTuntas Tanpa Menggantung: Seluruh kasus pelanggaran administratif diproses secara profesional.
  2. Sanksi Tegas Internal: Menindak keras oknum penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral.
  3. Tanpa Tebang Pilih: Berhasil menyeret sejumlah pejabat publik yang terlibat politik praktis ke ranah hukum, mulai dari Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), ASN, Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU).
  4. Gempur Politik Uang: Sukses mengawal 2 kasus money politics hingga mendapat putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sampai tingkat banding.

Di hadapan para peserta, dirinya juga merilis pemetaan wilayah rawan pelanggaran tindak pidana maupun kode etik di Kabupaten Alor. Terdapat lima kecamatan yang masuk dalam kategori rawan, yaitu Kecamatan Teluk Mutiara,  Alor Barat Laut,  Alor Tengah Utara, Pantar Tengah, dan Mataru

Meski diperhadapkan pada tantangan geografis wilayah kepulauan dan regulasi yang ketat, kerja keras Bawaslu Alor membuahkan hasil membanggakan di tingkat pusat dan provinsi. "Berkat kerja keras bersama, Bawaslu Alor berhasil meraih penghargaan (Award) empat  Besar terbaik kinerja tetinggi Daerah 3T secara Nasional dalam ajang Pilkada dan penanganan  Pidana Terbaik Se- Provinsi NTT pada ajang Pemilu.

Mengakhiri arahan, Ince menaruh harapan besar agar para Siswa dan guru dapat menjadi perpanjangan tangan dan terus mengedukasi, sekaligus menjadi benteng utama dalam membangun kesadaran politik yang bersih, sehat, dan bermartabat.

Tak sekadar menjadi pemilih, kelompok disabilitas kini didorong untuk terlibat aktif sebagai bagian dari pengawas hingga penyelenggara pemilu. Pesan tegas namun penuh harapan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu. Dalam penyampaiannya, , Salim menekankan bahwa keterlibatan kaum difabel memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan wajib menjadi perhatian bersama, baik saat masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.

"Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, pengawasan partisipatif perlu dilakukan secara bersama-sama dalam hajatan demokrasi. Ini menjadi perhatian serius yang mesti kita ketahui bersama," ujar Salim di hadapan para peserta.

Salim mengingatkan bahwa konstitusi negara tidak pernah membeda-bedakan warga negaranya. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, tak terkecuali kelompok disabilitas. Hal tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjamin ruang setara bagi kaum difabel untuk menggunakan hak pilihnya, dipilih, bahkan menjadi bagian dari struktur penyelenggara pemilu.

"Peran kelompok disabilitas sangat dibutuhkan oleh negara dalam hajatan demokrasi. Jika adik-adik memiliki bakat, kapabilitas, atau kemampuan untuk menjadi penyelenggara pemilu, itu sah-sah saja karena undang-undang menjamin hak tersebut," tegas Salim.

Bawaslu Alor secara terbuka mengundang potensi dan bakat dari kaum difabel untuk berani mengambil peran lebih besar di masa mendatang, baik di tingkat kabupaten maupun pada tingkatan ad-hoc (seperti Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan, hingga PTPS). Pihaknya juga membuka ruang komunikasi langsung dengan instansi atau komunitas pendamping disabilitas setempat untuk memfasilitasi keterlibatan mereka.

"Jika ke depan ada adik-adik yang punya kemauan dan bakat, Ibu Kepala Sekolah/Lembaga bisa langsung berkomunikasi dengan kami. Kami siap mengakomodir teman-teman disabilitas untuk menjadi bagian dari penyelenggara ad-hoc," pungkas Salim menutup arahannya. 

 

humas