Kalabahi, Humas Bawaslu Alor – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan penyelarasan standar kerja organisasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menyelenggarakan rapat internalisasi terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 284 Tahun 2