Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. Rapat dilaksanakan secara Daring pada selasa, 31/05/2022
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. Rapat dilaksanakan secara Daring pada selasa, 31/05/2022
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pel
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pel
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pel