Lompat ke isi utama

Berita

80% Pemohon Informasi di Bawaslu Melalui Jalur Online

80% Pemohon Informasi di Bawaslu Melalui Jalur Online

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor  1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentantang Standar Layanan Informasi Publik, maka Bawaslu Kabupaten Alor Kembali menggelar rapat dengan tema “Pengelolaan dan Pengembangan Layanan PPID Bawaslu Kabupaten Alor” pada, Senin (23/05/2022) Pukul 16.00 Wita.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S. Pd, Kordiv PHL Orias Langmau, SE, Kordiv SDM dan Organisasi Amirudin Bapang, S. Pt, Kepala Sekretariat Bawaslu Ruth L. Kafelbang, SE, serta seluruh Staf PNS dan PPNPNS Bawaslu Kabupaten Alor.

Sebelum membuka kegiatan, Dominika Deran, S.Pd (Ketua) dalam arahannya menyampaikan bahwa, terkait dengan Pengelolaan dan Pengembangan Layanan Informasi dan Dokumentasi ini menjadi bagian penting bagi sebuah lembaga publik dalam menyampaikan informasi terkait kinerja lembaga, aktifitas dan kegiatan-kegiatan lembaga kepada publik harus diketahui.

“Kegiatan kita ditahun ini tentu memberikan dampak dan nilai yang akan mengantar Bawaslu Kabupaten Alor mencapai kategori  Informatif dalam ajang penganugrahan yang dilakukan oleh Komisi Informasi, dimana pada tahun 2021 kemarin Bawaslu Kabupaten Alor masuk dalam kategori Menuju Informatif . “kita tidak boleh stagnan apalagi sampai menurun”. Ucap Deran

Dalam materinya Amirudin Bapang memaparkan mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Layanan Informasi Publik, dimana kegiatan tersebut tidak asing bagi Bawaslu karena kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilakukan. Tujuan dari kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas dan mendorong Bawaslu Kabupaten Alor yang tadinya masuk dalam kategori “menuju informatif” menjadi lembaga yang “informatif” bagi masyarakat.

Lanjut Amir, Negara ini milik rakyat, dikelola oleh Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan. Sebagai pengelola, pejabat wajib terbuka pada pemilikya, yakni Rakyat. Hak atas Informasi Publik menjadi hak dasar, maka Negara menjaminnya dalam UU 1945, UU No 39 tahun  1999 tetang HAM, UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Di Bawaslu, kewajiban dalam keterbukaan informasi publik termuat dalam Perbawaslu No 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu.

Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut untuk menyediakan pelayanan informasi secara online, karena 80% Pemohon informasi di Bawaslu melalui jalur online atau surat elektronik.

“Ini penting untuk dipahami oleh pejabat pengelola bahwasanya kita tidak  hanya taruh data kita kemudian kita tidak memperhatikan setiap saat karena bisa saja ada orang yang memohon informasi lewat jalur online, maka setiap saat kita harus memantau perkembangan PPID ”.

Tantangan dalam menyediakan pelayanan informasi secara online diantaranya Seluruh Informasi Terbuka harus  terdokumentasikan dan tersedia dalam softfile, layanan permohonan via online sebagai jaminan atas pelayanan kepada pemohon  maka Bawaslu harus menyediakan layanan secara  online yang mudah diakses, dan Kapasitas Penyimpanan Data dan Pelayanan  harus dipastikan tersedia secara cukup agar tidak  menimbulkan masalah bagi Pemohon dan  Bawaslu.

Dalam pelayanan informasi, PPID melayani Informasi Publik  secara proaktiv maupun dengan  permohonan. Sarana pelayanan permohonan informasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Bawaslu terdekat atau Pemohon dapat memberikan permohonan secara online, sedangkan untuk jenis informasi yang dapat diakses oleh pemohon diantaranya informasi secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi serta merta.

Disamping itu Orias Langmau selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga juga menambahkan bahwa yang menjadi catatan kita kedepan adalah informasi yang disampaikan melalui website PPID mempunyai masa tenggang 5 hari,  untuk itu setiap kegiatan yang akan disampaikan melalui laman PPID dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, untuk laman website PPID Bawaslu Kabupaten Alor disampaikan dan disosialisasikan agar publik dapat mengetahui informasi mengenai kerja-kerja lembaga Bawaslu Kabupaten Alor. *MattKido