Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Gelar Rapat Internalisasi Penggunaan Aplikasi SIPS

Bawaslu Alor Gelar Rapat Internalisasi Penggunaan Aplikasi SIPS

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Menindaklanjuti  kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) oleh Bawaslu NTT pada Rabu 13 April 2022 di Kupang, Bawaslu Kabupaten Alor gelar rapat internalisasi guna melakukan pembahasan Penggunaan dan Pengelolaan SIPS di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Alor, selasa (26/04/2022).

Peserta rapat terdiri dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (Ketua) bersama Anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor Ruth L. Kafelbang, SE dan Staf Sekretariat.

Dominika Deran selaku pembicara menjelaskan, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa merupakan Aplikasi yang disiapkan oleh Lembaga sesuai dengan Kewenangan yang di berikan oleh Undang-Undang Pemilu bahwa Bawaslu secara kelembagaan mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu.  Dijelaskan bahwa SIPS merupakan  suatu Aplikasi yang dikenalkan oleh Bawaslu secara Kelembagaan, khusus pada Divisi Penyelesaian Sengketa.

“aplikasi ini diperkenalkan tahun 2018 kemudian dilaunching secara Nasional pada bulan Desember 2019 secara resmi sebagai satu Aplikasi yang memudahkan, baik itu bagi peserta Pemilu maupun kita sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti Sengketa Proses Pemilu,  untuk bisa dimanfaatkan dalam kerja-kerja kita terkait dengan Penyelesaian Sengketa Proses.” Jelas Deran.

Terkait manfaat Penggunaan Aplikasi SIPS, Deran menjelaskan bahwa dengan adanya penggunaan aplikasi SIPS, Pengajuan permohonan Sengketa dapat dilakukan secara langsung ke Bawaslu atau/dan secara tidak langsung (online).

“SIPS ini menjadi penting dari sisi Peserta Pemilu maupun kita sebagai Penyelenggara yang diamanatkan, agar mempunyai tanggungjawab menyelesaikan Sengketa Proses itu untuk bisa memanfaatkan Aplikasi ini guna memudahkan kita dalam kerja- kerja kedepan” ucap Deran.

Ditambahkan bahwa, menjadi sebuah kewajiban dari pihak Penyelenggara Pemilu memperkenalkan atau mensosialisasikan aplikasi SIPS kepada Peserta Pemilu (Partai Politik) sehingga ketika ada Sengketa yang mereka mau ajukan, bisa dilakukan melaui online, tanpa menutup hak mereka untuk datang secara langsung di Kantor Bawaslu. Disamping itu, dengan SIPS pemohon dapat mengikuti semua Proses Penanganan Perkara yang mereka sampaikan ke Pengawas Pemilu secara Real Time. *Denjo