Bawaslu Alor Ikuti Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Fasilitasi Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran yang diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat 22 (dua puluh dua) Bawaslu Kab/Kota se-NTT di Sahid T-More Hotel pada Rabu, (21/12/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menyamakan persepsi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran.
Dalam sambutan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung, ST., MH menyampaikan, kita akan menghadapi pemilu kedua terhadap regulasi yang sama minimal kita sudah punya pemetaan terhadap aturan yang khususnya yang mungkin selama ini kurang kuat di analisis hukumnya. Apalagi kadang-kadang unsur yang menurut kita terpenuhi tetapi menurut Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) polisi, jaksa ada perbedaan, mungkin kita perlu meningkatkan kapasitas terhadap itu.
“Menarik unsur pasal penting bagi saya, mau lanjut atau mau stop disitu penentunya diawal pembahasan, menjadi penting bagi saya, seperti di kabupaten Belu, sudah mau ke Jaksa tidak jadi, dan pada akhirnya diselesaikan di provinsi, menurut saya itu karena ada mis-komunikasi, menurut saya di awal tidak ada keterbukaan, komunikasi harus dibangun dengan baik, jangan sampai argumentasi kita tidak bias meyakinkan, ya dengan sendirinya diselesaikan oleh Polisi dan Jaksa,” ungkap Melpi.
Jika kita melihat Perbawaslu 31 Gakkumdu yang baru nantinya, yang memutuskan nantinya adalah Bawaslu, apapun pendapat polisi dan jaksa kita pleno kita yang memutuskan. Jadi kita harus gagah, berani dalam pleno untuk memutuskan ya atau tidak untuk ditindaklanjuti, tetapi silahkan polisi, jaksa dengan caranya untuk melanjutkan atau tidak.
Kalau dapat kedepan kita akan undang semua pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk ada dalam simulasi sidang administrasi, siapa yang menjadi majelis persidangan, siapa yang pelapor, siapa yang terlapor, nanti kasek atau korsek menjadi sekretaris persidangan.
Sebagai informasi, kegiatan berlangsung selama 3 hari, narasumber dari akademisi Mikael Feka, SH., MH., Dr. Rudi Rohi dan Komisioner KPU Provinsi NTT, dan kegiatan ini dihadiri oleh Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Alor Amirudin Bapang, S.Pt■ jhon