Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Raker Penanganan Pelanggaran TSM

Bawaslu NTT Gelar Raker Penanganan Pelanggaran TSM

Kalabahi, Humas. Untuk lebih menyiapkan diri dalam Mengahadapi setiap potensi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan Pemilihan Umum serentak 2024, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor, Amirudin Bapang, S.Pt menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel On The Rock Kupang. Selasa, 08 November 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama 1 (satu) orang Staf Teknis 22 Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam acara pembukaan ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si didampingi Keempat Anggota Bawaslu NTT dan PLH Kepala Sekretariat. Ketua, dalam sambutannya pelaksanaan pemilu yang berintegritas akuntabel dan berkualitas tentunya bagian yang penting, daripada sebuah tujuan yang hendak dicapai. Dalam pelaksanaan demokrasi diseluruh dunia terkhusunya di Indonesia pelaksanaan demokrasi yang prosedural maupun substantif ini tentunya kita lewati dengan banyak-banyak fase, dan pendalaman proses yang tentunya jikalau kita lihat dan perlu kita sadari maka secara empiris masih ditemukan banyak sekali hambatan-hambatan yang kita temui.

“Salah satu hal yang kemudian kalau kita berkaca dari pengalaman pemilu tahun 2019 ketika terjadi perselisihan pemilu, ada juga gugatan yang disampaikan itu kategori dugaan pelanggaran yang bersifat administratif Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tentu proses penanganannya ada di Bawaslu RI, tetapi kalau kita mengacu pada keterangan ahli yang salah satunya adalah Prof Edwar Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM RI keterpenuhan penanganan pelanggaran yang bersifat TSM ini ada syarat-syaratnya maka hari ini juga kita akan membahas salah satu hal yang kemudian begitu penting kaitannya dengan pelanggaran yang bersifat TSM, akibat dari pelanggaran tersebut tentunya kita berharap substansi dari kualitas demokrasi yang hendak kita capai didalam padanan-padanan proses kedepannya itu kita perlu langkah-langkah serius,” Ungkap Nomato.

Giat hari ini kita perlu penyamaan dan penyatuan persepsi terhadap regulasi yang sudah ada, didalam kerangka penanganan pelanggaran yang bersifat administrasi pemilu maupun administrasi pemilu yang bersifat TSM. Kita juga perlu menyamakan pola penanganan itu ada yang juga bersifat teknis operasional dan juga bersifat administrasi, terkhusunya kita diminta satu, dua waktu kedepan dapat memahami bagaimana pemaknaan prosedur penerimaan, pemeriksaan dan pembuatan putusan oleh pengawas pemilu.

Dalam rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) hadir sebagai narasumber mantan Anggota Bawaslu Provinis NTT, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga periode 2012-2017 dan 2017-2022, Jemris Fointuna, S.Pi.