Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Raker Perdana Tahun 2023

Kupang, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT gelar giatan perdana pada tahun 2023 bertajuk Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan yang berlangsung di Hotel Sylvia Kupang, Kamis (26/01/2023).

Hadir dalam kegiatan pembukaan Ketua Bawaslu Provinsi NTT bersama Ketiga Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan juga didampingi Kasek dan seluruh Pejabat Struktural di lingkup Bawaslu Provinsi NTT. Hadir pula mewakili 22 Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai peserta kegiatan rapat kerja tersebut.

Dalam Arahan Pembukaan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, sebagaimana yang kita sementara lalui ada tiga tahapan yang penting yakni yang pertama itu berkaitan dengan Verifikasi  terhadap Calon DPD, Kedua Pemuktahiran Daftar Pemilih dan yang ketiga berkaitan dengan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi yang akan berlangsung hingga 9 Februari 2023 mendatang.

"Terhadap  penataan Daerah Pemilihan dan Penataan Alokasi Kursi ini, kami memberikan atensi buat bapak/ibu, karena bapak ibu sekalian juga telah membuat beberapa masukkan ketika pelaksanaan uji publik yang dilakukan oleh KPU di setiap Kabupaten/Kota dan hasil dari pada kajian itu tentunya berdasarkan pada surat edaran Bawaslu nomor 33 tahun 2022 dan juga tentunya menyesuaikan dengan 7 prinsip pelaksanaan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sebagaimana juga kalau kita ketahui itu tercantum di dalam pasal 185 undang-undang nomor 7 tahun 2017". Tegas Nato yang juga mantan anggota Bawaslu Kabupaten TTU.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Kerja tersebut adalah Thomas Dohu Ketua KPU Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung anggota Bawaslu NTT dan Praktisi Pemilu Thomas M. Djawa.

Lebih lanjut Pak Nato juga mengapresiasi kerja-kerja teman-teman Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, walaupun peraturan KPUnya belum ada tetapi telah mencoba menawarkan  dua rancangan untuk dilakukan uji publik, tentu dengan memperhatikan 7 Prinsip Tersebut yakni Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. Tutup Ketua Bawaslu NTT.

Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Alor Amirudin Bapang saat kegiatan juga menyampaikan beberapa Pertanyaan, selain berkaitan dengan Proses Penataan Alokasi Kursi dan Penataan Daerah Pemilihan, juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses Perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Alor kepada Narasumber dari KPU Provinsi yang diwakili langsung oleh ketua KPU Provinsi NTT Pak Thomas Dohu. *Tim