Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Keuangan

Bimtek Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Keuangan

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawsas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Keuangan yang digelar di aula Kopdit Citra Hidup Kalabahi pada Jumad, 17/12/2020.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para penyusun laporan keuangan, agar pengetahuannya tidak hanya sebatas mengoperasikan aplikasi tetapi juga dapat menganalisis laporan keuangan yang dihasilkan sehingga diharapkan lebih baik.

Kegiatan dimulai pukul 09.00–11. 00 Wita dengan melibatkan peserta 20 orang yang terdiri dari unsur pimpinan beserta staf. Ketua Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, S.Pd saat memberikan sambutan, dirinya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sangat penting, karena akan menghadirkan Narasumber dari pihak KPPN yang akan membawakan materi terkait mekanisme pengajuan dan pengelolaan anggaran APBN, serta pimpinan sekretariat Bawaslu Provinsi, akan membawakan materi mengenai Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Kauangan, namun ketika dilakukan kordinasi, ternyata mereka tidak bisa hadir dikarenakan berbagai kesibukan jelang akhir Tahun. Sementara yang hadir sebagai pemateri dalam kesempatan ini adalah kepala Kantor Pelayanan dan Konsultan Perpajakan (KP2KP) Kab. Alor, M. Rizky Ariandi, SH dengan materi tentang “Regulasi dan Mekanisme Pengelolaan Pajak pada Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah”.

Kepala KP2KP Kab. Alor dalam pemaparannya, menjelaskan terkait kewajiban perpajakan dan Pendapatan Negara pada APBN tahun 2020 yang mencapai 2. 233,2 triliun yang diperoleh dari penerimaan pajak PPh, PPN, PBB dan pajak lainnya yang secara pesen mencapai 73,6%. Dirinya menambahkan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak berdasarkan regulasinya dan jenis pajak yang dipotong atau dipungut serta objek dan tarif pajak. Lebih detail, ia juga menyampaikan terkait lapisan penghasilan kena pajak Sampai dengan Rp50.000.000 dengan tarif 5%, di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dengan tarif 15% di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dengan tarif 25% dan di atas Rp500.000.000 dengan tarif 30%.

Sementara Korsek Bawaslu Kab. Alor dengan materi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Kauangan bagi peserta kegiatan. Unsur pimpinan yang hadir dalam kegiatan dimaksud adalah ketua Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, S.Pd bersama Kordiv. PHL Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt selaku Kordiv. SDM dan Organisasi serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Alor. *Denjo