Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Alor Gelar Peningkatan Kapasitas Secara Internal
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menyadari akan pentingnya hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor melakukan penguatan kapasitas penanganan temuan dan laporan pelanggaran secara internal melalui Rapat Dalam Kantor ( RDK) pada Rabu, 21 /4/2021 di aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor.
Penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Hukum dalam melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang akan mendatang. Selain itu, sebagai ajang untuk menyatukan pemahaman dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Hadir dalam kegiatan, pimpinan Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, S.Pd selaku Ketua, didampingi dua orang Anggota, Amirudin Bapang, S.Pt dan Orias Langmau, SE serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Alor Ruth Lusiana Kafelbang, SE sebagai pimpinan rapat.
Kegiatan dibuka oleh ketua Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, S.Pd. Dalam arahan, Deran menyampaikan bahawa dalam setiap Demokrasi Pemilu, tidak pernah terlepas dari aksi-aksi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti sehingga citra lembaga, juga penindakan pelanggaran benar-benar diproses secara baik dan benar sesuai aturan. Deran menegaskan agar perlu menyiapkan diri secara baik untuk menghadapi Pemilu serentak yang akan datang. Dalam sesi diskusi, Deran menegaskan agar semua staf pelaksanan bisa mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemiluan terkait dengan proses penanganan dan penindakan pelanggaran agar menjadi bahan dan rujukan. Selanjutnya, Kordiv. SDM dan Organisasi Amirudin Bapang menambahkan, bahwa kegiatan penguatan kapasitas seperti ini memiliki nilai pengetahuan. “penguatan kapasitas kita mesti tambah daya, tambah pengetahuan, tambah kapasitas kita”. ucap Bapaang. Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini merupakan sebuah momentum untuk bagaimana kita saling mengingat, mengoreksi dan selebihnya adalah untuk menambah kapasitas keilmuan kita dalam hal penanganan pelanggaran karena yang dibutukan adalah orang- orang yang unggul dalam menafsirkan aturan-aturan.
Dalam diskusi, Kordiv. PHL dan Kehumasan Orias Langmau menyampaiakan terkait penguatan kapasitas, juga membawa dampak yang baik karena akan mendalami tugas- tugas yang mengarah pada proses penangan temuan dan laporan bahkan peyelesaian sengketa Pemilu.
Langmau sempat menyentil terkait proses penanganan pelanggaran saat melakukan tahapan. “untuk temuan nanti kita lihat, apakah memenuhi unsure atau tidak, kalo ada ya kita tindak lanjut. Tuturnya.
Kegiatan tersebut melibatkan 15 orang peserta yang terdiri dari unsur pimpinan dan staf kesekretariatan. Kegiatan berjalan dengan baik, dengan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab dan diakhiri dengan pembacaan notulen rapat.*Denjo