Ketua Komisi Informasi Prov. NTT Hadir di Bawaslu ALor
|
Kalabhi – Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Alor menerima ketua komisi informasi Provinsi NTT dalam rangka Audiensi dan Sosialisasi Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik yang digelar di aula Kantor Bawaslu Kab. Alor pada selasa, 17/11/2020. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Maryanti H. Adoe, S.E., M.Si selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai pembicara dalam pertemuan dimaksud. Hadir dalam kegiatan, Anggota Bawaslu, Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang S.Pt serta Koordinator Sekretariat, Muhammad Z. Bay, S.Sos beserta staf.
Kegiatan diselenggarakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan sistem informasi publik. Kordiv. SDM dan Organisasi, Amirudin Bapang saat memberikan arahan, dirinya menyampaikan bahwa bicara terkait dengan keterbukaan informasi, jelas sudah diatur dalan Unadang- undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sering kita salah mengucapkan bahwa ”Komisi Informasi Publik Prov. NTT” namun sesunggunya adalah Komisi Informasi. Meskipun kegiatan-kegiatannya yang dipublikasikan dan dikonsumsi oleh publik. Jika dikaitkan dengan Bawaslu tidak jauh beda keduanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. Di komisi informasi ada juga mediasi dan Bawaslu juga ada mediasi, di Bawaslu ada ajudikasi dan di komisi informasi juga ada ajudikasi, oleh karena itu hal ini merupakan gambaran yang sama tetapi hanya beda waktu untuk dilahirkan saja. Tutur Bapang saat mewakili ketua dalam memberikan arahan. Dirinya menyampaiakn terima kasih kepada Ibu Tanti karena disela-sela kesibukan sudah meluangkan waktu untuk hadir bersama kami di Bawaslu Alor.
Dalam penyampaian materi, Tanti (sapaan akrab) menjelaskan terkait prosedur dan tata cara publikasi dan informasi publik serta dasar pelaksanaan informasi publik. mantan ketua KPU Prov. NTT itu selain memberikan gambaran terkait pentingnya informasi, dirinya menjelaskan tentang Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi yang meliputi menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokkumentasi (PPID) ketua Komisi Informasi Provinsi NTT itu menjelaskan bahwa harus mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik dan juga informasi yang dikecualikan. Selain itu perlu mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Kegiatan dipandu oleh koordinator Sekretariat Bawaslu, Muhammad Z. Bay, S.Sos sementara Kordiv. PHL Orias Langmau,SE memandu jalannya diskusi. Langmau juga menggambarkan kondisi PPID yang ada di Bawaslu Kab. Alor dengan menyampaikan bahwa PPID Bawaslu Kab. Alor sudah terbentuk dan siap untuk menyediakan data dan informasi publik bagi masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan berakhir dengan baik. Dikabarkan Ketua Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, S.Pd tidak menghadiri kegiatan dimaksud karena sementara dalam perjalan dinas keluar Daerah.