Orias Langmau: Perlu Kerja Sama Untuk Penyusunan DPT
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Orias Langmau, SE dalam penyampaian materi pada kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Peran Stakeholder Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 menyampaikan, perlu dukungan dan kerja sama semua pihak dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar Data Pemilh benar-benar falit.
Kegiatan dilaksanakan di Pulo Alor Hotel-Kalabahi, selasa (20/12/2022) oleh KPU Kabupaten Alor dengan menghadirkan peserta dari tiap pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Keagamaan dan organisasi perempuan. Turut hadir pada kegiatan dimaksud, Camat Se-Kabupaten Alor serta Ibu- ibu Bayangakari.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU kabupaten Alor, Madriana Cendana Pong, SH saat ditemui usai kegiatan, menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini terkait dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih. “ nantinya kita sosialisasi kepada semua stakeholder, untuk bagaiamana data pemilih ini kedepan tidak bermasalah,” tegas Cendana. Dia berharap, agar data pemilih yang dibuat oleh KPU berdasarkan perinsip yang ada, sehingga data pemilih di kabupaten Alor benar- benar mutakhir dan akurat.
Anggota KPU dua periode itu menambahkan, selain penyusunan Daftar Pemilih ini juga, pihak KPU akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten Alor. dijelaskan bahwa tahun 2019, berjumlah 666 namun kedepan bisa ada penambahan TPS di beberapa Desa/Kelurahan di Kabupaten Alor. “sekarang kami dari KPU ada turun ke tiap Desa untuk memetakan atau mencari tau peta Desa untuk bisa memetakan TPS sehingga TPS yang nanti kami tempatkan itu, dia betul- betul melayani seluruh pemilh agar partisipasi pemilih itu meningkat,” tandasnya. Dijelaskan Cendana bahwa, pemetaan ini dilaksanakan karena pertimbangan letak geografis di kabupaten Alor yang sulit dijangkau, oleh karena itu pemetaan ini dilaksanakan agar pemilih lebih mendakatkan diri dengan TPS sehingga pertisipasi pemilih bisa meningkat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Orias langmau dalam pemaparan materi tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 menjelaskan, tujuan Pemutakhiran Data Pemilih meliputi: memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah Memenuhi Syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam DPT, memastikan akurasi data pemilih yang disediakan oleh KPU sesuai kondisi real/faktual Pemilih, memastikan bahwa DPT yang akan ditetapkan tidak mengandung nama-nama Pemilih yang tidak berhak memilih, Untuk melayani Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilih, Untuk kepentingan KPU dalam rangka mempersiapkan logistik Pemilu/Pemilihan.
Langmau menambahkan, Pemutakhiran Data Pemilih perlu dilakukan karena Perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya Meninggal Dunia, Menikah/Kawin, Berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/Polri, atau sebaliknya. Selain itu masih terdapat Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT, dan Data yang diserahkan oleh Pemerintah adalah Data Kependudukan, bukan Data Pemilih. Oleh karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai Pemilih, selanjutnya, terkait mobilitas perpindahan penduduk sangat tinggi.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Alor Madriana Cendana Pong, SH selaku Narasumber. sedangkan dua orang Narasumber lainnya yakni dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor Seprianus kaminukan, SH; M.Hum, dan Orias Langmau, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Alor. *Denjo