Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan DPB, Bawaslu Lakukan Koordinasi ke Disdukcapil Kabupaten Alor

Pengawasan DPB, Bawaslu Lakukan Koordinasi ke Disdukcapil Kabupaten Alor

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggra Timur. Nomor 473/PM.00.02/K/XI/2021 tertanggal 26 November 2021. Perihal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi NTT. Maka Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Kordiv PHL Orias Langmau, SE dan Koordinator Sekretariat Ruth L. Kafelbang, SE  ,Kamis (02/12/2021) membangun koordinasi dengan Pimpinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor.

Dalam kunjungan Pimpinan Bawaslu Alor, diterima Sekeretaris Disdukcapil Kabupaten Alor Stev Kaminukan, SH di ruang kerjanya, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mutiara.

Anggota Bawaslu Alor Langmau menjelaskan, Koordinasi ini terkait Data Kependudukan Masyarakat Kabupaten Alor, yang telah melakukan perekaman KTP-e pertanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2021 dan mendapatkan informasi Data Penduduk yang telah meninggal dunia, beralih status dari Penduduk Sipil, menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.

Langmau juga menambahkan, Bawaslu Alor berharap Disdukcapil membantu memberikan data-data kependudukan sementara. Secara kelembagaan Dirjen Disdukcapil Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke KPU RI yang selanjutnya akan di teruskan ke seluruh jajaran penyelenggara pemilu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2022.

“Tahapan awal Pemilu pada tahun 2022 dimulai dengan Verefikasi Faktual Partai Politik, Penentuan Dapil Dan Penetapan Dapil. Dan untuk Data Pemilih diharapkan Semua Data yang diperoleh dari KPU, Bawaslu harus Sinkron dengan data Disdukcapil, karena Disdukcapil  sebagai unsur teknis yang berhak mencoret dan menerbitkan dokumen kependudukan, sebagaimana Capil juga memperoleh sumber Data dari Desa/Kelurahan”, Tutur Langmau.

Pada saat koordinasi dengan disdukcapil Alor, sekertaris disdukcapil Stev Kaminukan, SH mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya dalam hal data penduduk. Untuk pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Alor sebelumnya 6 hari kerja, tetapi sekarang pelayanan sudah 1 hari kerja masyarakat sudah memperoleh dokumen kependudukan. Disdukcapil telah meningkatkan kualitas pelayananan bagai masyrakat, disdukcapil telah membuat sistem pelayanan Silektanduk (Sistem Elektronik Pencatatan Penduduk).

“hasil rekaman data kependudukan pertanggal 30 Juni tahun 2021 di 17kecamatan 158 Desa/17 Kelurahan Jumlah penduduk 219.510 jiwa dan jumlah KK 58.584, luas wilayah 2.864.60 km2, kepadatan penduduk 77, perpibdahan penduduk 748, jumlah meninggal 624, perubahan data 147.766 dan wajib KTP 150.343. Sedangkan data triulan II akan di berikan pada akhir tahun 2021”, Tutup Kaminukan. *Petrik