Pengelolaan Data Dan Informasi, Bawaslu Alor Dianugerahi Predikat INFORMATIF
|
Soe, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor kembali dianugerahi predikat informatif “Pengelolaan Data dan Informasi Publik” oleh Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penganugerahan diberikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT James Welem Ratu, S.Pd, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd dalam kegiatan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Data dan Informasi yang digelar di aula Blessing Hotel Kota Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan, Kamis (15/12/2022). Rapat Kerja Teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan pemilu dalam proses pengelolaan Data dan informasi pada Tahapan Pemilu/Pemilihan serentak Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT James Welem Ratu, S. Pd. dalam arahan, James menyampaikan, kegiatan seperti ini akan menghasilkan input dan output untuk memperbaiki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Data dan Informasi.
“Kalo publik tidak mendapatkan informasi dan mempertanyakan kerja-kerja Bawsalu, tidak percaya dengan kita, itu hasil kerja kita nihil. Saya tegaskan sekali lagi karena kita bekerja untuk publik, bekerjalah sebaik- baiknya untuk kepentingan publik,” tegas James dalam arahannya.
Kegiatan ini melibatkan pimpinan yang mengkordinir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi dari 22 Kabupaten/ Kota Kota bersama staf Humas dan Datin Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menghadirkan 4 orang Narasumber yakni; yakni Agustinus Lede Bole Baja selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Jemris Fointuna, S.Pi yang juga salah satu Anggota Bawaslu NTT periode 2017- 2022 dan Dua orang Narasumber lainnya yakni Anggota Bawaslu NTT, Melpi M. Marpauang, S.T., M.H dengan materi tentang Evaluasi Data dan Informasi; dan Baharudun Hamzah, M.Si (pegiat Pemilu) tentang Strategi Mengelola Dokumen Menjadi Informasi Publik.
Jemris Fointuna sebagai pembicara pertama menjelaskan, dalam rangka transparansi kepada publik, Bawaslu sebagai lembaga publik, wajib meyampaikan informasi ke publik. “Bawaslu wajib mempublikasikan kegiatan- kegiatan, mulai dari pengawasan, pencegahan, dan penindakan karena informasi kepemiluan bukan sesuatu yang rahasia lagi,” ucap Jemris dalam sajian materinya yang bertajuk Tata Kelola Data dan Informasi.
Perlu diketahui, pemberian predikat tentang pengelolaan Data dan Informasi, mancakup 3 kategori, yakni kategori predikat cukup informatif, menuju informatif, dan informatif. Bawaslu Kabupaten/Kota yang kategori predikat informatif, diantaranya Kabupaten Alor, Kupang, Kota Kupang, Flores Timur, Timur Tengah Selatan, Sumbah Timur, Manggarai, Timur Tengah Utara, Sika, Nagekeo, Sumba Barat, Belu, Sumbah Tengah, dan Sumba Barat Daya. Sementara untuk Kabupaten/ Kota dengan predikat menuju informatif yakni, Kabupaten Manggarai Timur, Rote Ndao, Ngada, Ende, Manggarai Barat.dan tiga kabupaten lainnya yakni kabupaten Sabu Rai Jua, Lembata, dan Malaka dengan predikat cukup informatif. *Denjo