Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN KAPASITAS PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU

PENGUATAN KAPASITAS PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU

Dalam rangka meminimalisir dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pemilu serentak yang bersamaan dengan Pemilihan tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumad, 21/10/2022 bertempat di Hotel On The Rock Kelapa Lima dengan Narasumber dari Bawaslu RI dan Baharudin Hamza, M.Si

Herwin J.H Malonda, Anggota Bawaslu RI dalam arahan pembukaan katakan, kegiatan penguatan kapasistas merupakan bagian penting bagi Pengawas Pemilu untuk menyatukan presepsi dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan.

“kegiatan ini merupakan bagian dari kita semua untuk memperkuat kapasitas penanganan temuan dan laporan”

Tahapan Pemilu yang sementara berjalan, tentu tidak terlepas dari dinamika dengan kepentingan- kepentingan yang tidak terakomodir baik melalui Penyelenggara Pemilu maupun Peserta Pemilu. Ucapnya

Lebih lanjut Malonda katakan, Temuan Pelanggaran Pemilu tidak semata-mata berasal dari Form A Hasil Pengawasan, tetapi juga berasal dari informasi awal dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti melalui investigasi atau berdasarkan laporan masyarakat yang telah dicabut.  Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam menentukan status temuan.

Diakhir sambutannya Malonda katakan, keberhasilan pencegahan ibarat dua sisi mata uang yang mana secara kualitas, berkurangnya dugaan pelanggaran dan secara kuantitas, tingginya, Partisipasi masyarakat meningkat yang ditandai dengan banyaknya laporan pelanggaran.

Amirudin Bapang, S.Pt, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Alor saat diminta keterangan di sela-sela acara pembukaan kegiatan mengatakan, penguatan kapasitas ini, sangat membantu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka mempersiapkan diri sedini mungkin, agar pada saat menangani pelanggaran baik sumbernya dari laporan maupun temuan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

“Penguatan kapsitas ini bagian dari penyegaran kembali, agar setiap kita dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu jauh lebih siap, baik secara pengetahuan maupun secara administrasi agar tidak ada istilah tiba masa tiba akal”..

Untuk diketahui kegiatan ini merupakan perdana bagi Amir, panggilan akrab Anggota Bawaslu Kabupaten Alor yang juga mantan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Alor akibat dikeluarkan Peraturan Bawaslu tentang Pola Hubungan terhadap kelembagaan Bawaslu secara hirarki yang mengakibatkan adanya rotasi Divisi.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dan Staf.