Lompat ke isi utama

Berita

PMKRI Cabang Alor Adukan Hasil Tes PPS Ke Bawaslu Alor

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menerima kunjungan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Alor. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan Audiens terkait hasil putusan Ketua KPU Kabupaten Alor yang tidak sesuai dalam menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di wilayah Kabupaten Alor.  

Para audiens  hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Alor sekitar pukul 11.00 Wita  berjumlah sebanyak  7 (tujuh) orang dan dikawal oleh pihak kepolisian Resort Alor. Mereka diterima langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (Ketua) didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Orias Langmau, SE.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran menyampaikan apresiasi kepada para audiens yang hadir dalam  kesempatan itu untuk menyampaikan aspirasi terkait hasil putusan KPU Kabupaten Alor tentang penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Sebagai lembaga penyelenggara tentu kami menyampaikan apresiasi dan hormat kami untuk teman- teman yang hari ini hadir  disini”. Ucap Deran saat ditemui para audiens di ruang kerjanya pada, Jumad (27/01/2023).

Ditambahkan Kordiv HP2H Orias Langmau bahwa pada prinsipnya kita semua secara  bersama- sama  mengawal proses Demokrasi di Kabupaten Alor ini agar kedepan lebih baik lagi.  Langmau menjelaskan, bahwa terkait proses perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU, secara kelembagaan Bawaslu diberikan tugas untuk mengawasi. Dan tugas itu  dibantu juga oleh Panwascam pada saat proses perekrutan PPS. Dijelaskan bahwa ketika melakukan pengawasan pada  proses perekrutan, jika  proses tersebut tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan maka Bawaslu secara kelembagaan menyampaikan saran perbaikan

Dikatakan Langmau bahwa selain Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan, juga mempunyai tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.  “jadi kalau teman- teman merasa ada tindakan atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kami juga punya kewenagan untuk menerima laporan dari teman- teman. Laporan tersebut bisa diberikan dalam bentuk pernyataan, tetapi kalau mau ditindaklanjut dalam laporan yang disampaikan, tentu ada syarat- syarat yang perlu dilengkapi oleh teman- teman” kata Langmau.

Salah satu peserta Audins (Juandra Efendi Hairmo) dalam diskusi menyampaikan, mereka menduga pada saat penetapan PPS dilakukan secara sepihak. Menurutnya sesuai data yang diperoleh terdapat kejanggalan dan hal ini menjadi kewajiban bersama untuk merubah hal tersebut. “kita juga mau Negara demokrasi kita baik, maka sesuai dengan  data yang ada yang termuat dalam pernyataan sikap ini kami mohon segra ditindaklanjuti untuk kepentingan publik,” tegas Hairmo yang kini menduduki jabatan pada Bidang Gerakan Kemasyarakan PMKRI Cabang Alor itu. Ditambahkan salah satu rekannya yang juga membidangi Hubungan Masyarakat, Frido Manilang bahwa, kondisi  ini menjadi keresahan bagi masyarakat umum, untuk itu  kehadiran kami disini untuk kepentingan masyarakat agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, harapan kami agar pertemuan  hari ini bisa ditindaklanjuti. Pungkas Manilang.*Denjo