Lompat ke isi utama

Berita

Program Prakarsa Sebagai Sarana Kedaulatan Dan Partisipasi Rakyat Dalam Pelaksanaan Pemilu

Program Prakarsa Sebagai Sarana Kedaulatan Dan Partisipasi Rakyat Dalam Pelaksanaan Pemilu

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka mendukung proyek perubahan kolaborasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 melalui program PRAKARSA (Peran Kader Pengawas Partisipatif) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisiptif.

Rapat dilaksanakan dengan metode Dalam Jaringan (Daring) pada Jumad, (03/06/2022) dengan melibatkan peserta,  Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu 22 Kabupaten/Kota Se-NTT.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna, S.Pi dalam materinya menjelaskan,  bahwa latar belakang pelaksanaan program PRAKARSA yang digagas oleh Bawaslu RI saat ini adalah Pemilu atau Pilkada, sebagai sarana kedaulatan atau partisipasi rakyat dalam pelaksanaan Pemilu.  Ini adalah hal mutlak dalam konsep Pengawasan Partisipatif ” ujar Jemris.  

Ditambahkan bahwa, program PRAKARSA ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat serta aktif bersama- sama dengan Bawaslu untuk ikut Mengawasi tiap tahapan sekaligus menjadi mata, telinga, dan kaki tangannya Bawaslu.

Dasar Hukum yang melandasi pelaksanaan program PRAKARSA, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organtsasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota;
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum 

Jemris menuturkan, pelaksanaan SKPP di Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai secara berkelanjutan sejak tahun 2019 dengan jumlah peserta enam (6) orang, tahun 2020 dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama melalui metode dalam jaringan (daring) karena merebaknya wabah Covid -19 dengan jumlah peserta seratus empat puluh (140) orang, kemudian tahap kedua secara luar jaringan (luring) atau tatap muka secara langsung dengan peserta sebanyak tiga puluh lima (35) orang. Selanjutnya Penyelenggaraan SKPP di tahun 2021 terdiri dari SKPP tingkat dasar, menengah, dan lanjut.

Dijelaskan bahwa, tujuan Program PRAKARSA ini dibagi menjadi tiga antara lain: jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Program jangka pendek, yakni terbentuknya wadah organisasi Kader pengawas partisipatif di tingkat Kab/Kota & Provinsi, meningkatnya kapasitas kader, dan  Pemberdayaan Kader Melalui Program: Desa Anti Politik Uang, Bimtek Terpadu, Forum Warga) di tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan jangka menegah, disampaikan bahwa untuk terbangunnya jaringan dan kerjasama antara  wadah organisasi pengawas partisipatif dengan Instansi, lembaga, OKP-Ormas, dan Stakeholder lainnya di tingkat Nasional,Provinsi, dan Kab/Kota. Untuk jangka panjang,  dijelaskan bahwa  untuk meningkatkan peran wadah organsinasi kader pengawas partisipatif menjadi Pemantau Pemilu.

program PRAKARSA ini juga memiliki nilai yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara internal maupun eksternal, antara lain: Menjadi aktor penggerak pengawasan Partisipatif masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan; Membantu Bawaslu melaksanakan pencegahan pelanggaran Pemilu/Pemilihan pada ruang privat yang tidak dapat dijangkau oleh pengawas pemilu; Kader Pengawas Partisipatif menjadi sumber informasi. Pada bidang eksternal, sebagaimana dijelaskan Jemris bahwa, membantu Pemda melaksanakan Pendidikan Politik , mendorong suasana kondusif, peningkatan Skor Indeks Demokrasi Indonesia. Serta Membantu Partai Politik dalam pelaksanaan fungsi pendidikan politik dan penciptaan iklim positif bagi persatuan dan kesatuan Bangsa; (Parpol) meningkatkan kesadaran keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan; (Ormas & Parpol) dan membantu pemerintah melaksanakan Pendidikan Politik.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd bersama Anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt mengikuti kegiatan hingga berakhir.*Denjo