Puadi: Sigaplapor Memudahkan Untuk Lapor Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Bali, Humas Bawaslu Alor. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Alor Amirudin Bapang, S.Pt bersama Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Masyarakat Orias Langmau, SE mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang II di Hotel Prime Plaza, Sanur, Denpasar Bali, Kamis, 10/11/2022.
Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor) merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.
Penggunaan Aplikasi Sigaplapor oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan updating proses penanganan Pelanggaran, sehingga Bawaslu RI dapat memantau langsung proses penanganan pelanggaran di Tingkat Kabupaten/Kota
Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Puadi, S.Pd., MM pada kesempatan tersebut menjelaskan, Sigaplapor merupakan layanan berbasis digital yang harus dikenal luas oleh masyarakat hingga pada tingkat kecamatan. Dikatakan Puadi bahwa seluruh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi harus sosialisasikan penggunaan Sigaplapor hingga Tingkat Kecamatan
Puadi dalam materinya menyampaikan, jumlah laporan di Tahun 2019 sebanyak 5.092 dan Temuan berjumah 19. 436. Hal ini bisa berpotensi untuk mereduksi makna daulat rakyat. Dijelaskan bahwa Pemilu 2024 masih tetap mengacu pada Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk itu diharapkan agar Divisi Penanganan Pelanggaran mempersiapkan diri secara baik untuk menghadapi potensi-potensi ketidakberesan dalam Pemilu.
“karena itu, Divisi Penanganan Pelanggaran perlu mempersiapkan diri menghadapi potensi ketidakberesan ini dalam pemilu mendatang” tegas Alumni Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta itu.
Dia berharap agar perlu kesiapan secara matang pada Divisi Penaganan Pelanggaran yang meliputi evaluasi pelaksanaan tugas, efektifitas kapasitas Hukum dalam penanganan Pelanggaran, serta evaluasi Perbawaslu.
Ditambahkan bahwa dengan adanya peluncuran aplikasi ini, bisa mempermudah masyarakat untuk melapor adanya dugaan pelanggaran pemilu di tiap Daerah.