Lompat ke isi utama

Berita

Rakor DPB Tahun 2022 Triwulan I Rampung Digelar KPU Kabupaten Alor

Rakor DPB Tahun 2022 Triwulan I Rampung Digelar KPU Kabupaten Alor

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara Berkelanjutan dengan memeperhatikan Data Kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triulan I Tahun 2022 bersama Stakeholder terkait. Rakor dilaksanakan Kamis,  (31/03 2022) di Aula KPU Kabupaten Alor.

Kegiatan rakor turut mengundang Bawaslu Kabupaten Alor, Kodim 1622 ALor, KesbangPol Kabupaten Alor, Camat se-Kabupaten Alor, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi serta pimpinan organisasi Cipayung.  

Maria Goreti Padu Keray selaku Ketua KPU Kabupaten Alor dalam sambutannya menuturkan, Rakor hari ini merupakan Rakor triulan I di Tahun 2022 yang mana menyangkut Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Disampaikan Goreti bahwa setiap bulan dilakukan Pemutakhiran Data secara internal untuk mengupdate Data Pemilih se-Kabupaten Alor. Untuk mendapat Data yang valid dan akurat secara menyeluruh, disampaiakan bahwa perlu secara bersama-sama membangun koordinasi atau saling mengkonfirmasi data lintas lembaga, baik dari Bawaslu, TNI, Polri serta masukan dari Camat maupun organisasi kemasyarakatan/mahasiswa. Dengan demikian, melalui Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, secara bersama melakukan pemeliharaan, memperbaharui dan mengevaluasi Data Pemilih secara berkelanjutan untuk dipakai dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu yang akan datang.

“Kegiatan ini tentunya bukan sekedar giat formalitas saja, akan tetapi menghasilkan output yang sepadan terlebih nantinya akan menghasilkan sinergitas antara KPU dengan stakeholder terkait. Harapannya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Sehingga Daftar Pemilih akan terus terupdate atau mutakhir sampai dengan nanti saat mengahadapi Pemilu ataupun Pemilihan 2024 ”, ujar Goreti

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd bersama Anggota, Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt hadir pada kegiatan dimaksud. Pada kesempatan itu, Deran menyampaikan apresiasi kepada pihak KPU yang sudah bekerja maksimal terkait Pemutakhiran  Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPTB)

“ Apresiasi kepada KPU yang bekerja secara maksimal sehingga sampai hari ini ada perubahan Data secara signifikan” ujar Deran. Ditambahkan bahwa kegiatan Rakor hari ini tentu mempunyai satu tujuan bersama untuk memperbaharui Data Pemilih secara berkelanjutan guna proses penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang.

Deran juga menegaskan agar proses Pemutakhiran Data terus dilakukan secara baik karena Data Pemilih merupakan hal yang sangat urgen yang harus dibicarakan dari waktu ke waktu, agar pada hari H nanti Data Pemilih tidak mengalami masalah atau menimbulkan pertanyaan publik. Selain itu ia berharap agar para Camat selaku Pimpinan Wilaya di Kecamatan menghimbau kepada masyarakat untuk tertib administrasi.

Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau menambahkan bahwa melalui Rakor hari ini memiliki tujuan yang sama yakni menyatukan pemahaman untuk bagaimana kita dapat mengatasi masalah terkait Data Pemilih.  Kaitannya dengan proses Data Pemilih Berkelanjutan, sesuai amanat Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa setelah selesainya Tahapan Pelaksanaan Pemilu, dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Oleh karena itu Bawaslu wajib mengawasi proses Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU untuk melakukan rekapitulasi DPB tiap bulan, disamping itu Bawaslu  melakukan uji petik secara langsung ke tiap Desa dan Kelurahan.

Terkait Data Pemilih, Langmau menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi ke DisDukCapil Kabupaten Alor. hasil Koordinasi bersama DisDukCapil bahwa pihak Capil telah memberikan format untuk administrasi terkait dengan Pemilih meninggal dunia ke tiap Desa dan Lurah. Untuk itu Langmau berharap agar pihak Desa/Lurah merespon secara cepat untuk mengisi Data tersebut dan diserahkan ke Capil. “ketika itu diserahkan, tentu Capil langsung proses dan orang tersebut akan dihapus dalam data kependudukan” tegas Langmau. Melalui pertemuan ini dirinya berharap para Camat bersama pihak penyelenggara bekerja sama untuk mensosialisasi ke tingkat bawah.

Kordiv. SDM Dan Organisasi Amirudin Bapang berpendapat bahwa terlaksananya proses kegiatan pemutakhiran DPB oleh penyelenggara meruapakan bentuk ikhtiar kami. Meskipun secara regulasi KPU diberikan kewenangan untuk mencoret Data orang meninggal tersebut secara langsung, namun tidak menutup kemungkinan, pada saat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tersebut dikeluarkan, masih juga muncul kembali data-data sebelumnya yang telah dicoret oleh KPU. Hal ini dikarenakan DisDukCapil belum menerbitkan akta kematian bagi sejumlah nama yang telah dicoret tersebut.  Bapang menambahkan bahwa berdasarkan hasil uji petik serta upaya koordinasi ke Capil disampaikan bahwa solusinya adalah masayarakat dapat mengisi format Keterangan Kematian yang sudah diberikan oleh DisDukCapil ke tiap Desa/ Lurah . Untuk itu para Camat selaku pimpinan wilayah bisa membantu kami penyelenggara agar bisa mengecek kembali apakah Format yang diberikan sudah sampai di Desa/Lurah ataukah belum. Format yang dikeluarkan DisDukCapil ini bisa diisi dan dilaporkan ke DisDukCapil agar menjadi dasar untuk diterbitkannya akta kematian sekligus orang tersebut dikeluarkan dari Daftar Kependudukan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Diketahui bahwa sesuai Berita Acara (BA) yang dikeluarkan KPU Kabupaten Alor, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triulan I Tahun 2022 pada 17 Kecamatan mencapai 141.750 jumlah pemilih. *Denjo