Rapat Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Alor Tahun 2021
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd membuka kegiatan “Rapat Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kab. Alor Tahun 2021” Rabu,(19/03/2021).
Kegiatan ini dihadiri juga Orias Langmau. SE (Kordiv PHL) dan Amirudin Bapang (Kordiv Organisasi dan SDM) serta Ruth L. Kafelbang, SE (Korsek).
Deran dalam sambutanya menyampaikan, Pada prinsipnya bahwa pengelolaan Data dan Informasi Badan Publik memang dituntut untuk memenuhi hasrat keingintahuan masyarakat terkait dengan hal-hal apa saja yang dikerjakan oleh badan publik. Oleh karena itu sepanjang kita melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kelembagaan kita, dimana pekerjaan-pekerjaan itu dibiayai dengan Anggaran Negara maupun Anggaran Daerah maka wajib hukumnya bagi kita untuk menyediakan informasi terkait kegiatan kita kepada publik ketika publik ingin mengetahuinya. Ini yang harus dipahami bersama karena inti dari semuanya ada disitu.
Selanjutnya beberapa poin yang disampaikan Amir menyangkut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Yang mana dari hasil laporan yang kita terima dari Provinsi, Kab. Alor termasuk salah satu Kabupaten yang telah melakukan pekerjaannya dengan baik sekaligus telah melaporkan kinerja selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Itu artinya ada prestasi yang kita torehkan namun juga menjadi tantangan untuk kita kedepan agar pengelolaan Data Publik mesti kita perhatikan dengan baik dan terus bersandar pada regulasi yang ada. Karena itu untuk Bawaslu Kab. Alor kita mencoba untuk memanfaatkan seberapa besar dan kuat Sumber Daya yang kita miliki agar kita juga mampu menunjukkan kepada Publik bahwa Bawaslu tidak hanya Badan yang kemudian berdiri secara fisik namun, ketika dijelajahi berkaitan dengan data Bawaslu Kab. Alor publik dapat mudah mengakses seluruh data dan informasi yang sudah disajikan melalui Website PPID Bawaslu Kab. Alor”.
“Ketika kita melihat dalam POK bahwa PPID mendapatkan porsi yang lebih sehingga harus menjadi perhatian dari tinggkat Pusat hingga Kabupaten. Untuk NTT sendiri Kab. Alor termasuk salah satu kabupaten yang bukan baik juga tetapi sudah hampir maksimal karena ada progres tindak lanjut dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi selanjutnya ke Kabupaten. Kita mendapat informasi dari Provinsi bahwa seluruh data yang dapat diinformasikan ke publik ialah terhitung dari Pilkada 2018 hingga Pemilu 2019, selanjut kita harus mencoba untuk menginvetarisir seluruh data-data sebagai data pemilukada baik secara soft maupun hard” tutur Oris.
Kegiatan berikutnya dilanjutkan dengan diskusi yang membahas tentang kendala yang dihadapi oleh PPID dan tindakan yang harus dilakukan sebagai suatu solusi untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Kab. Alor dalam Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik. *Def