SKPP Sebagai Wahana Penjaring Kader Partisipatif Publikasi Bawaslu
|
Bawaslu Provinsi NTT pada tanggal 2 November 2020 pukul 14.00 Wita melaksanakan kegiatan pembahasan rencana pelaksanaan perekruitman Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Provinsi NTT bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Kabupaten di Wilayah Provinsi NTT termasuk Kabupaten Alor dimana diwakilkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau,SE dan Staf divisi humas Bawaslu Kab. Alor.
Penyampaian materi oleh Bapak Jemris Fointuna, S.Pi selaku Kordiv pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawasu NTT. Dalam pemaparannya dijelaskan tentang syarat dalam perekruitman peserta SKPP yaitu Usia Peserta, Pendidikan, pengalaman dalam kepengurusan organisasi dan komunitas, tidak pernah jadi anggota pengurus partai, mengikuti proses pendidikan hingga selesai, Sehat Jasmani dan rohani (Surat Keterangan dari RSUD), Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba (surat Keterangan dari RSUD/puskesmas), surat keterangan Rapid Test/Bebas Covid-19 serta membuat Karya Tulis tentang pengawasan pemilu Partisipatif.
Jumlah peserta yang ditetapkan berdasarkan anggaran yang dimiliki oleh Bawaslu Propinsi NTT beragam pada tiap kabupaten/Kota dimana berdasarkan pertimbangan bahwa peserta SKPP daring sebelumnya telah diikuti oleh banyak peserta. Peserta SKPP dari Alor sesuai quota adalah 1 (satu) orang. Dari quota yang ditetapkan, peserta yang sudah pernah mengikuti sekolah kader tidak diikutsertakan kembali sehingga memberikan peluang kepada pemuda/i untuk dapat mendaftarkan diri. Dalam Juknis Bawaslu RI sendiri tidak ada masa perpanjangan waktu perekruitman sehingga pembukaan pendaftaran hanya dilakukan selama 2 hari yaitu tanggal 3 dan 4 November 2020 sehingga diharapkan dalam kurun waktu yang singkat ini seluruh Kabupaten di NTT dapat menjaring Peserta yang mendaftarkan diri.
Pada kesempatan ini Orias Langmau, S.E dari Bawaslu Kabupaten Alor mengemukakan saran untuk menyamakan persepsi dari seluruh Kabupaten sebagai pelaksana seleksi SKPP mengenai Persyaratan administrasi antara lain perlu tidaknya lampiran dari surat lamaran seperti Ijazah terakhir dan KTP. Khusus surat penyaatan bebas partai politik digabungkan dengan surat keterangan tidak sebagai anggota atau tim kampanye, adanya biaya administrasi surat bebas Covid dan Dispensasi waktu khusus untuk yang telah mendaftar. Menanggapi hal tersebut dijelaskan bahwa perlu dilakukan pendekatan terhadap instansi yang terkait untuk mengeluarkan surat pernyataan yang dibutuhkan sehingga tidak menyulitkan proses perekruitman peserta. Format biodata peserta, format lainnya dan surat lamaran disiapkan oleh Bawaslu Provinsi NTT dan akan dikirimkan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dijadikan patokan pendaftaran. Pada saat pendaftaran dapat diberikan dispensasi dilihat dari timeline yang ada sebelum dilaksanakan pleno untuk memutuskan peserta yang lolos pada tiap Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatis di Kupang.