Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Alor Libatkan Siswa SMA

Sosialisasi Pengawasan  Partisipatif, Bawaslu Alor Libatkan Siswa SMA

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam mengoptimalkan peran serta Pemilih Pemula, dan  kemampuan membangun basis Pengawasan Partisipatif di lingkungan pelajar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor melakukan  kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.  Selasa, (15/11/2022) di aula Hotel Pelangi Indah- Kalabahi.

Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Amirudin Bapang, S.Pt dalam arahannya  bahwa, Pengawasan Partisipatif meruapakan amanat Undang- undang yang semestinya dijalankan oleh Bawaslu. “tentu Bawaslu punya dasar Hukum untuk membicarakan hal tersebut,  itu termuat dalam pasal 448 – 449 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait peran serta masyarakat dalam mensukseskan pesta demokrasi, terkusus pesta demokrasi serentak yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024” tutur Bapang.  Disampaikan bahwa  keterlibatan generasi mudah sangat penting, karena pemuda  sebagai ujung tombak perubahan demokrasi. “kalau menurut banyak orang  politik itu “kotor” maka saya yakin ditangan pemuda- pemudi hari ini terkhusus para pelajar, mari kita bersama- sama untuk meyakinkan daerah ini bahwa kami generasi muda  punya semangat yang sama untuk merubah, serta memberikan manfaat bagi bangsa dan Negara” ucap Bapang.

Dia menambahkan, dalam pengawasan partisipatif, peran serta adik- adik semua sangat dibutuhkan untuk bagaimana kita merumuskan kebijakan kita untuk menjadikan pemuda sebagai ujung tombak dalam membentuk sebuah peradaban Demokrasi di daerah ini dengan baik.  Pada kesempatan tersebut, Bapang mengajak kepada seluruh peserta,  agar melalui momen ini secara bersama- sama  mendiskusikan terkait peran yang semestinya harus dilakukan oleh generasi mudah khususnya bagi pelajar. Mengakhiri arahan, disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat  terkhusus bagi pelajar di Kabupaten Alor.

Dr. Fredik Abia Kande, M.Pd selaku Ketua Asosiasi Dosen Metodologi Penelitian Indonesia (IRMALA) wilayah NTT dalam materinya tentang Peran Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu menjelaskan, Pemilih muda mempunyai kekuatan dan memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu yang nantinya berpengaruh kepada kemajuan bangsa.  Mantan Rektor pada Universitas Tribuana Kalabahi itu menjelaskan, keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan proses demokrasi yang langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adill (luber- Jurdil) serta dapat mencegah berbagai penyimpangan Pemilu yakni Politik Uang, kampanye gelap (black Campaign), ujaran kebencian, penyebaran hoax, manipulasi suara, ancaman terhadap penyelenggaran. 

Koordinator Divisi (Kordiv.) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amirudin Bapang dalam pemaparan materinya, menyampaikan peran dan tugas Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam mterinya, dijelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan, mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Amir menambahkan, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Terkait  kewajiban Bawaslu, dijelaskan  bahawa sejatinya adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang serta mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan

Sementara Kordiv. Hukum Pencegahan, Partisipatisi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Orias Langmau, S.E.  pada materinya yang bertajuk Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif menyampaikan, Pemilu merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang pada perinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat.  Langmau menjelaskan, Pengawasan partisipatif adalah aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, memberikan pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat, menciptakan kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan menciptakan model dan metode pengawasan yang efektif, dan sistematis sesuai dengan situasi dan kondisi penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.   

Diakhir kegiatan, kesempatan diberikan kepada peserta untuk memberikan pesan dan kesan. Salah satu  keterwakilan Guru pendamping Siti Rukaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu yang melibatkan siswa dan Guru dalam melaksanakan kegiatan tersebut.” Saya mewakili teman- teman Guru sampaikan Profesiat dan  terima kasih kepada Bawaslu yang libatkan kami dalam mengikuti kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu pertisipatif karaena bannyak hal yang sudah kami petik melalui momen ini” ucap Guru Sejarah pada SMA Kristen 02 Kalabahi itu. Dia berharap agar kegiatan sosialisasi Pemilu terus dilakukan, dengan melibatkan semua Stakeholder termasuk siswa dan Guru guna mewujudkan nilai demokrasi yang bersih.

Mewakili siswa,  salah satu siswa pada MAN Negeri Kalabahi. Randi Irwansah Kora menyampaikan profesiat atas pelaksanaan kegiatan karena telah berjalan dengan baik.  “Sebagai siswa kami bersyukur  karena telah libatkan kami dalam kegiatan ini, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kami dan menjadi penggerak demokrasi di masa yang akan datang” tutur Randi.  Peserta kegiatan berjumlah 40 orang yang terdiri dari keterwakilan siswa dan  Guru Pendamping pada tiap sekolah tingkat Kabupaten Alor. **Denjo