Lompat ke isi utama

Berita

Tujuh Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Alor

Tujuh Prinsip Penataan Dapil  dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Alor

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran, S.Pd, Anggota Orias Langmau, SE, Melkiur Maufa, SM (Bpp) dan Jhon Lau, SH (Staf) menghadiri kegiatan “Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” yang berlangsung di Hotel Pulo Alor, Rabu (14/12/2022). 

Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Akademisi, HMI, GMNI, GMKI, GAMKI, KAHMI, IMM, Polres Alor, Kodim 1622/Alor, Para Camat se-Kabupaten Alor, dan Tokoh Masyarakat.

Uji publik ini sesuai dengan amanah dalam PKPU 6 Tahun 2022 di Pasal 1 “uji public adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.”

Ada 2 rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten Alor, Rancangan Nomor 1 ada 4 Daerah Pemilihan (dapil) yakni Dapil 1; Kecamatan Teluk Mutiara dan Kabola, Dapil 2; Kecamatan Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Timur, Alor Tengah Utara, Alor Timur, Alor Timur Laut, Lembur, Mataru, Pureman, Lembur dan Abad Selatan, Dapil 3; Kecamatan Pantar, Pantar Barat, Pantar Timur, Pantar Tengah, dan Pantar Barat Laut, Dapil 4; Kecamatan Alor Barat Laut dan Pulau Pura. Rancangan Nomor 2 ada 5 Dapil yakni Dapil 1; Teluk Mutiara, Dapil 2; Kecamatan Alor Timur, Pureman, Alor Timur Laut, Alor Tengah Utara, dan Lembur, Dapil 3; Kecamatan Alor Selatan, Mataru, Alor Barat Daya dan Alor Barat Daya Selatan, Dapil 4; Kecamatan Pantar, Pantar Barat, Pantar Timur, Pantar Tengah, dan Pantar Barat Laut, Dapil 5; Kecamatan Alor Barat Laut, Kabola, dan Pulau Pura.

Dalam uji publik ini disampaikan berbagai macam masukan mengenai 2 (dua) rancangan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Alor, hingga disepakati pada hasil akhir yang menyepakati bahwa rancangan dapil nomor 2 sangat relevan.

Dominika Deran, S.Pd Ketua Bawaslu Alor menyampaikan, berdasarkan pertemuan tanggal, 18 Nopember 2022, Bawaslu sudah menyampaikan catatan-catatan dan masukan-masukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Alor. Dalam melakukan penyusunan dan penataan dapil ada 7 (tujuh) prinsip sebagaimana diatur di Pasal 185, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, menjadi hal mutlak untuk dipedomani yaitu:

1.   Kesetaraan nilai suara;

2.   Ketaatan pada system pemilu yang proporsional;

3.   Proporsionalitas;

4.   Intergralitas wilayah;

5.   Berada dalam cakupan wilayah yang sama;

6.   Kohesivitas;

7.   Kesinambungan;

“Penataan dapil ini dilakukan dengan spirit dan semangat dalam rangka keseimbangan dalam pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan lainnya, sehingga Bawaslu Alor merekomendasikan opsi 2 (dua) untuk diteruskan oleh KPU Alor ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT,” ungkap Deran.

Hal senanda juga ditambahkan anggota Bawaslu Alor/Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Orias Langmau, SE menyampaikan sikap bahwa sesuai tugas dan tanggungjawab Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan yang ada dan pada tahapan penataan dapil dan alokasi kursi, sudah sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2022 dan proses situ yang teman-teman KPU Alor sedang berproses sampai dengan saat ini. Dan sesuai dengan tahapan dan jadwal PKPU 6 sebelum uji publik ada tanggapan masayarakat.

“Teman-teman KPU telah melakukan sosialisasi dan dari sosialisasi, banyak mendapat tanggapan masyarakat, pastinya teman-teman KPU telah merekap pikiran, pendapat masyarakat yang ada. Selanjutnya adalah uji publik, hari ini adalah hari kedua, dan disinipun teman-teman KPU akan menghitung semua pikiran, pendapat, masukan masyarakat  dari berbagai stakeholder, pemangku kepentingan yang ada di daerah ini untuk melihat kedepan penataan dapil di Kabupaten Alor,” Tutup Langmau.