Bawaslu Goes To School, Menyasar Kalangan Pelajar Sebagai Pemilih Pemula.
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus memperkuat peran pendidikan partisipatif di tengah masa non tahapan pemilu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Bawaslu Goes To School, yang menyasar kalangan pelajar sebagai pemilih pemula.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Alor memberikan edukasi terkait demokrasi, peran pengawas pemilu, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah pelanggaran pemilu.
Orias Langmau Ketua Bawaslu Alor menyampaikan bahwa masa non tahapan bukan berarti berhenti bekerja, melainkan momentum strategis untuk membangun fondasi pengawasan berbasis masyarakat sejak dini. “Melalui sekolah, kami ingin menanamkan nilai-nilai demokrasi dan partisipasi aktif kepada siswa/i sebagai generasi penerus bangsa,” Ucapnya saat memberikan materi di hadapan Siswa/i SMK N 1 Kalabahi, Selasa (21/4/2026).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Alor Therlince Loisa Mau memberikan pemahaman proses penanganan pelanggaran pemilu. Setiap laporan yang masuk akan melalui mekanisme penanganan pelanggaran tentunya merujuk pada waktu dan keterpenuhan syarat formil materil dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Jika terbukti, pelanggaran dapat ditindak sesuai jenisnya, baik itu pelanggaran administratif, pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran peraturan lainnya.
Beberapa contoh pelanggaran yang disampaikan kepada siswa/i antara lain praktik politik uang, kampanye di luar jadwal, Isu-Isu sara, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Laporan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, Salim Suro Ratu Anggota Bawaslu Alor yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan, khususnya siswa yang akan berusia 17 tahun, yang sudah genap 17 tahun, hingga yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah dan memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Pemilih pemula merupakan kunci masa depan demokrasi. adik-adik Siswa/i harus paham bahwa suara adik-adik menentukan arah bangsa,” kata Salim.
Menariknya, siswa/i yang secara usia belum 17 tahun, tetapi sudah menikah. Sesuai aturan, kelompok ini tetap memiliki hak pilih, sehingga penting untuk mendapatkan edukasi yang sama agar tidak salah dalam menggunakan haknya.
Para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan yang dikemas secara interaktif, mulai dari diskusi, hingga sesi tanya jawab. Diharapkan, melalui program ini, para pelajar dapat menjadi agen pengawasan di lingkungan masing-masing.
Melalui “Bawaslu Goes To School”, diharapkan tercipta generasi muda yang merupakan aset Kualitas Demokrasi kedepan bisa menjadi perpanjangan tangan yang kritis dan berintegritas, serta mampu menjadi Garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Alor.