Perkuat Kapasitas Dimasa Non-Tahapan, Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum secara Daring
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah strategis dalam mengevaluasi serta meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi potensi permasalahan hukum.
Rapat kerja ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, termasuk Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu, bersama staf sekretariat.
Dalam arahan pembukaannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, menekankan bahwa pelaksanaan rapat kerja ini merupakan momentum penting untuk evaluasi diri.
"Rapat kerja layanan advokasi bantuan hukum ini merupakan wadah evaluasi dan penguatan kapasitas di masa non-tahapan, agar kita semua dapat lebih matang dan siap menghadapi segala dinamika hukum ke depan," ujar Ignasius.
Hadir sebagai narasumber eksternal, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ibu Juliana S. Ndolu. Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas definisi hingga prinsip-prinsip dasar advokasi hukum yang harus dipegang teguh oleh jajaran Bawaslu. Juliana menjelaskan bahwa advokasi hukum di lingkungan Bawaslu mencakup beberapa aspek krusial, di antaranya Pencegahan terjadinya masalah hokum, Penguatan argumentasi hokum, Pendampingan terhadap jajaran pengawas, Penyelesaian konflik hokum, dan Komunikasi hukum ke publik dan pemangku kepentingan. Selain itu, Ia juga memaparkan 6 (enam) prinsip utama yang wajib diterapkan dalam advokasi hukum:
Prinsip Advokasi Hukum Penjelasan Prinsip Legalitas Setiap tindakan: yang diambil harus berdasarkan hukum yang berlaku. Prinsip Independensi Advokasi hukum harus bebas dari intervensi atau pengaruh pihak manapun. Prinsip Objektivitas Pengambilan keputusan harus murni berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Prinsip Transparansi & Akuntabilitas Seluruh proses advokasi harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip Perlindungan Hak Advokasi harus mampu menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat. Prinsip Strategis Advokasi tidak hanya menyelesaikan masalah saat terjadi, tetapi juga berfokus pada pencegahan.
Lebih lanjut, Juliana mengingatkan bahwa langkah advokasi harus diawali dengan Identifikasi Masalah Hukum yang terukur, melalui pemahaman mendalam terkait: Apa masalahnya? Siapa pihak yang terdampak?Aturan apa yang berlaku?serta Bagaimana risiko hukumnya? Strategi yang dapat diterapkan meliputi pencegahan, mediasi, klarifikasi, penyelesaian sengketa, hingga litigasi.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, membawakan materi mengenai "Optimalisasi Advokasi Hukum di Bawaslu". Magdalena menjelaskanbahwa layanan bantuan hukum dilembaga pengawas pemilu dijalankan melalui dua jalur utama:
Jalur Litigasi: Pemberian advokasi hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di dalam lingkungan peradilan.
Jalur Non-Litigasi: Layanan bantuan hukum yang diberikan untuk menghadapi permasalahan di luar pengadilan, seperti proses pemeriksaan perkara, penyelidikan/penyidikan, somasi, keberatan, hingga upaya administratif.
Magdalena juga mempertegas ruang lingkup advokasi hukum Bawaslu dalam proses peradilan yang mencakup berbagai jenis perkara, antara lain:
- Praperadilan
- Perkara Pidanadan Perdata
- Perkara Tata Usaha Negara(TUN)
- Pengujian Peraturan Perundang-undangan
- Perselisihan Hasil Pemilu dan Pemilihan (PHPU)
- Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Perkaralain yang melibatkan Pengawas Pemilu.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT memiliki kesamaan pemahaman dan kesiapan yang lebih solid dalam mengelola dan memberikan layanan advokasi hukum yang profesional.