Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengawasan Kampanye, Orias Tegaskan Tiap Paslon Wajib Miliki STTP

Humas Bawaslu Alor

Rapat Koordinasi (rakor) tahapan kampanye pada pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Alor, Jumat (27/09/2024) adakan Rapat Koordinasi (rakor) tahapan kampanye pada pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024.

Rakor dilakukan di sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan menghadirkan anggota KPU Alor, pihak Kepolisian, Kesbangpol, Pol.PP, serta masing-masing Ketua tim pemenang dari lima (5 ) pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor 

 

Humas Bawaslu Alor

 

Baca Juga : https://alor.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-alor-beri-imbauan-5-pasangan-calon

Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau saat ditemui usai memimpin rapat mengatakan, pelaksanaan kegiatan rakor ini untuk menyamakan persepsi agar meminimalisir adanya potensi dugaan pelanggaran.

Pertemuan tersebut membahas beberapa hal diantaranya dari permohonan kampanye oleh tim pasalon ke Polres untuk penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

"Itu komitmen bersama supaya paling tidak tiga hari sebelum kampanye STTPnya bisa diterbitkan agar bisa diinformasikan secara berjenjang ke tingkat bawah untuk persiapan pengamanan saat kampanye berlangsungm," tutur Langmau.

Selanjutnya terkait desain Alat Praga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang disiapkan tim pasalon, Orias berharap agar sesegera mungkin disampaikan oleh tim pasalon masing masing dengan batas waktu hari ini sehingga KPU bisa melakukan pencetakan. Sementara pemasangan APK pada titik lokasi, dijelaskan Langmau bahwa, masih menunggu penetapan dari KPU sambil berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun kami minta untuk tiap pasangan calon, boleh melakukan pemasangan APK di lokasi milik perseorangan, asalkan ada ijin tertulis dari pemilik lahan

Mengenai metode kampanye, baik tatap muka, kampanye terbatas, bahkan dialogis bersama masyarakat, Langmau berharap agar tim wajib mengantongi STTP  dan terus mematuhi aturan yang ada.

"Kami harap dalam kampanye terbatas ini tidak ada arak arakan atau konfoi dari tim pasalon manapun namun terus mematuhi aturan yang ada". Ucap Langmau 

Saat ditanyakan terkait pelaksanaan kampanye tanpa mengantongi STTP,  apa langkah yang diambil sebagai pengawas pemilu?dijelaskan Oris bahwa kami akan menyampaikan untuk tidak dilakukan kampanye sampai STTP diterbitkan. 

"Jadi seandainya STTPnya tidak ada, maka dengan kewenangan yang ada, kami menghentikan sampai adanya STTP," tegas Langmau.

Dari sisi keamanan, Langmau menuturkan bahwa pihak kepolisian siap melakukan pengawalan, pengamanan. Sementara Pihak KPU dalam proses pencetakan APK dan bahan kampanye dan persiapan untuk debat pasangan calon di tanggal 10 dan 31 Oktober dan 16 November mendatang. 

Oris menambahkan agar ASN, kepala Desa dan perangkat Desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye, dan tim pasalon juga dilarang melibatkan ASN, kepala Desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye Jadi aturannya seperti itu, maka mari kita taati bersama,"  ajak Oris.

 

Penulis dan Foto: Denjo

Editor: Putra Al-Ghifary