Sahabat Bawaslu; Tiga (3) staf PNS di lingkup Bawaslu Kab. Alor sesuai SK Bupati Alor tanggal 14 Mei 2020, telah dimutasikan kembali ke instansi induk dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab. Alor. Sebagai wujud kebersamaan di Bawaslu Kab.
Sahabat Bawaslu; Tiga (3) staf PNS di lingkup Bawaslu Kab. Alor sesuai SK Bupati Alor tanggal 14 Mei 2020, telah dimutasikan kembali ke instansi induk dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab. Alor. Sebagai wujud kebersamaan di Bawaslu Kab.
Sahabat Bawaslu; Tiga (3) staf PNS di lingkup Bawaslu Kab. Alor sesuai SK Bupati Alor tanggal 14 Mei 2020, telah dimutasikan kembali ke instansi induk dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab. Alor. Sebagai wujud kebersamaan di Bawaslu Kab.