Sahabat Bawaslu; Tiga (3) staf PNS di lingkup Bawaslu Kab. Alor sesuai SK Bupati Alor tanggal 14 Mei 2020, telah dimutasikan kembali ke instansi induk dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab. Alor. Sebagai wujud kebersamaan di Bawaslu Kab.
Sahabat Bawaslu; Tiga (3) staf PNS di lingkup Bawaslu Kab. Alor sesuai SK Bupati Alor tanggal 14 Mei 2020, telah dimutasikan kembali ke instansi induk dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab. Alor. Sebagai wujud kebersamaan di Bawaslu Kab.
Sahabat Bawaslu; Tiga (3) staf PNS di lingkup Bawaslu Kab. Alor sesuai SK Bupati Alor tanggal 14 Mei 2020, telah dimutasikan kembali ke instansi induk dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab. Alor. Sebagai wujud kebersamaan di Bawaslu Kab.
Demikian disampaikan Muhamad Nur Ramadhan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Badan Pe
Demikian disampaikan Muhamad Nur Ramadhan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Badan Pe