Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas dan Kesekretariatan yang berkompeten, berintegritas dalam bekerja, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) selasa, 20/4/2021 di aula Sekretariat Bawaslu Kab.