Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Ruth Lusiana Kafelbang, SE Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabuapten Alor bersama staf Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan atas pelaksanaan kegiatan Triwulan Tingkat Provinsi NTT di ruang BPP Bawaslu Kab
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Ruth Lusiana Kafelbang, SE Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabuapten Alor bersama staf Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan atas pelaksanaan kegiatan Triwulan Tingkat Provinsi NTT di ruang BPP Bawaslu Kab
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Ruth Lusiana Kafelbang, SE Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabuapten Alor bersama staf Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan atas pelaksanaan kegiatan Triwulan Tingkat Provinsi NTT di ruang BPP Bawaslu Kab
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, Sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.