Ikuti Rakor Bersama Bawaslu NTT dan RI, Bawaslu Alor Siap Akselerasi Reformasi Birokrasi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT pada Rabu (10/06/2026). Rapat ini fokus membahas peran penting Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam memenuhi indikator Reformasi Birokrasi (RB) serta pembangunan Zona Integritas (ZI).
Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan Bawaslu termasuk Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor, Ruth L. Kafelbang beserta jajaran stafnya ini menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Birokrasi Bawaslu RI, M. Ali Mahdi, yang memaparkan materi krusial terkait implementasi RB dan ZI.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao, dalam arahan pembukanya menegaskan bahwa mewujudkan reformasi birokrasi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana menerjemahkan konsep tersebut ke dalam tugas-tugas nyata di lapangan.
"Reformasi birokrasi tidak boleh hanya menjadi simbol atau pajangan. Ini harus menjadi cara kerja kita, pandangan hidup kita, dan semangat yang mengakar menjadi budaya kerja. RB wajib menjadi panduan arah agar kerja-kerja kita ke depan semakin profesional dan modern," ujar Nonato tegas.
Senada dengan Ketua, Anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu, mengingatkan bahwa predikat Zona Integritas (ZI) menuntut tindakan nyata. Menurutnya, seluruh jajaran Bawaslu harus mampu memberikan contoh atau teladan hidup dalam mempraktikkan nilai-nilai integritas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, melihat reformasi birokrasi dan zona integritas sebagai sebuah kebutuhan mendasar bagi lembaga. Bawaslu harus terus menyesuaikan diri agar memiliki tata kelola yang bersih dan akuntabel.
"Kita harus membangun budaya birokrasi yang baik di mana pola kerja kita berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan komitmen yang sama, paling tidak kita punya panduan pola kerja yang jelas dan menjadikan Bawaslu sebagai standar ideal dalam reformasi birokrasi," jelas Amrunur.
Dari sisi dampak sosial, Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yunita Wake, mengingatkan bahwa muara dari reformasi birokrasi adalah pelayanan publik yang prima demi kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga publik, jajaran Bawaslu tidak boleh pasif. "Kita tidak sekedar membaca maklumat pelayanan, tetapi kita mesti mengejar apa yang harus diperbuat dan bagaimana mengimplementasikannya langsung dalam budaya kerja kita sehari-hari," tuturnya.
Menutup sesi arahan dari pimpinan provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani, membedah esensi dari reformasi birokrasi secara teknis administratif. Ia menyebut RB sebagai upaya perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang benar melalui pembaruan dan perubahan berkesinambungan.
"Jika ada hal yang kurang, di situlah yang harus kita perbaiki. Kita perlu membangun komitmen kuat untuk mewujudkan budaya kerja baru: disiplin tanpa harus diperintah, dan melakukan tanggung jawab tanpa harus diminta," pungkas Ignasius.
Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen seluruh sekretariat Bawaslu se-NTT. Dengan pendampingan langsung dari Bawaslu RI, Bawaslu NTT optimis dapat memenuhi seluruh indikator reformasi birokrasi demi terciptanya lembaga pengawas pemilu yang modern, tepercaya, dan berintegritas tinggi.