Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- “Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) adalah untuk memastikan serta mengetahui secara riil terkait semua fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia dan penggunaannya”. Demikian arahan Ketua Bawasl
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- “Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) adalah untuk memastikan serta mengetahui secara riil terkait semua fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia dan penggunaannya”. Demikian arahan Ketua Bawasl
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- “Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) adalah untuk memastikan serta mengetahui secara riil terkait semua fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia dan penggunaannya”. Demikian arahan Ketua Bawasl
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- “Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) adalah untuk memastikan serta mengetahui secara riil terkait semua fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia dan penggunaannya”. Demikian arahan Ketua Bawasl
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- “Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) adalah untuk memastikan serta mengetahui secara riil terkait semua fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia dan penggunaannya”. Demikian arahan Ketua Bawasl