Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Kami terus ingatkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) setiap kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten perlu diperhatikan sebagai salah satu syarat pemenuhan bakal calon.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Kami terus ingatkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) setiap kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten perlu diperhatikan sebagai salah satu syarat pemenuhan bakal calon.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Kami terus ingatkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) setiap kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten perlu diperhatikan sebagai salah satu syarat pemenuhan bakal calon.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Kami terus ingatkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) setiap kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten perlu diperhatikan sebagai salah satu syarat pemenuhan bakal calon.
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Kami terus ingatkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) setiap kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten perlu diperhatikan sebagai salah satu syarat pemenuhan bakal calon.